Bahaya Terima 'Serangan Fajar' atau Politik Uang Menjelang Hari Pencoblosan, Ada Ancaman Pidana - DEMOCRAZY News Back to Top
HUKUM POLITIK

Bahaya Terima 'Serangan Fajar' atau Politik Uang Menjelang Hari Pencoblosan, Ada Ancaman Pidana

DEMOCRAZY.ID
Februari 12, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Bahaya Terima 'Serangan Fajar' atau Politik Uang Menjelang Hari Pencoblosan, Ada Ancaman Pidana

DEMOCRAZY.ID - Menjelang hari pemungutan suara, warga rentan terkena 'serangan fajar' atau politik uang. Mereka yang memiliki hak pilih akan diming-imingi uang dengan ganti memberikan suaranya pada pemberi uang. Untuk mencegah hal ini terjadi, negara sudah memberikan sanksi yang berat untuk siapa saja yang terlibat. Praktik “serangan fajar” atau politik uang rentan terjadi jelang hari pemungutan suara pemilu, Rabu, 14 Februari 2024. Politik uang bertujuan untuk memengaruhi pilihan politik pemilih supaya memilih atau tidak memilih peserta pemilu tertentu pada hari pemungutan suara. Merujuk pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pelaku politik uang pada masa tenang atau hari pencoblosan terancam sanksi pidana penjara dan denda hingga puluhan juta rupiah. Berikut perincian aturannya: Pasal 515 Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau mem
Baca selengkapnya

Penulis blog