DEMOCRAZY.ID - Almas Tsaqibbirru Re A menggugat Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Negeri Surakarta. Gugatan tersebut disampaikan pada 29 Januari 2024 dan teregistrasi dengan nomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt. Almas menggugat Gibran agar membayar ganti rugi terkait dengan gugatan yang diajukannya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan Almas dikabulkan MK yang berimbas pada berubahnya syarat capres-cawapres. Almas menilai Gibran telah diuntungkan oleh putusan perkara 90 itu. Almas merasa Gibran harusnya berterima kasih kepada dirinya sebagai pihak pemohon dan mengusahakan 'perkara 90' itu. Menurut Almas, Gibran tak pernah memberikan terima kasih kepada dirinya padahal sudah diuntungkan oleh gugatan yang disampaikan ke MK. Lewat putusan ‘perkara 90’ di MK Gibran bisa mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden, berpasangan Prabowo Subianto. “Hasil usaha dari Penggugat [Almas] sama sekali tidak ada apresiasi dari Tergugat [Gibran]. Berbeda dengan Universitas tempat Penggugat menempu
DEMOCRAZY.ID - Almas Tsaqibbirru Re A menggugat Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Negeri Surakarta. Gugatan tersebut disampaikan pada 29 Januari 2024 dan teregistrasi dengan nomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt. Almas menggugat Gibran agar membayar ganti rugi terkait dengan gugatan yang diajukannya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan Almas dikabulkan MK yang berimbas pada berubahnya syarat capres-cawapres. Almas menilai Gibran telah diuntungkan oleh putusan perkara 90 itu. Almas merasa Gibran harusnya berterima kasih kepada dirinya sebagai pihak pemohon dan mengusahakan 'perkara 90' itu. Menurut Almas, Gibran tak pernah memberikan terima kasih kepada dirinya padahal sudah diuntungkan oleh gugatan yang disampaikan ke MK. Lewat putusan ‘perkara 90’ di MK Gibran bisa mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden, berpasangan Prabowo Subianto. “Hasil usaha dari Penggugat [Almas] sama sekali tidak ada apresiasi dari Tergugat [Gibran]. Berbeda dengan Universitas tempat Penggugat menempu