POLITIK

Waduh! Ahli Hukum Tata Negara Sebut Pemilu 2024 Berpeluang Diulang

DEMOCRAZY.ID
Februari 18, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Waduh! Ahli Hukum Tata Negara Sebut Pemilu 2024 Berpeluang Diulang

Waduh! Ahli Hukum Tata Negara Sebut Pemilu 2024 Berpeluang Diulang


DEMOCRAZY.ID - Ahli Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH Unbraw), Dhia Al Uyun menyoroti rentetan indikasi kecurangan Pemilu 2024, mulai dari proses, pemungutan hingga penghitungan suara.


Menurutnya, fenomena dugaan kecurangan ini telah diramalkan oleh film Dirty Vote, terkhusus adanya peran birokrasi yang mempengaruhi suara hingga politisasi bantuan sosial (bansos).


"Di sisi lain terdapat surat suara tercoblos di luar negeri, situasi di Sampang, beberapa KPPS yang meninggal dunia, hingga kemarin terdapat rilis dari Ciberity Foundation, tentang kerawanan Sirekap yang memungkinkan adanya perubahan hasil perhitungan suara,” ujar Dhia saat dihubungi, Minggu (18/2/2024).


“Apalagi servernya berada di RRC dengan kondisi yang tidak stabil, sangat mungkin disalahgunakan," sambungnya.


Kendati demikian, Dhia merasa, peluang untuk dilakukan pemilu ulang bisa terjadi. Menurutnya, pemilu ulang harus memperhatikan wilayah yang paling bermasalah.


"Iya (pemilu berpeluang diulang), namun harus memperhatikan wilayah mana yg bermasalah," tutur Dhia.


Bahkan, kata Dhia, pemilu tak hanya bisa diulang, melainkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa dimakzulkan bila ada bukti kuat yang menggambarkan kecurangan tersistematis. 


Pasalnya, ia merasa, celah kecurangan itu terjadi akinat ada masalah pada sistem.


"Perlu digarisbawahi yang bermasalah ini sistemnya, manakala bisa dibuktikan kesalahan ini tersistematis maka bukan saja pemilu diulang, melainkan pemkazulan presiden tidak bisa dihindarkan," terang Dhia.


Menurutnya, peluang pemilu diulang hanya 50%. Penilaian itu didasari atas hasil hitung sementara dan akumulasi kecurangan yang terjadi. 


Bila indikasi kecurangan terungkap, ia merasa, peluang pemilu diulang akan semakin tinggi.


"50% (peluang pemilu bisa diulang), melihat perimbangan hasil perhitungan sementara, dan kumulasi kecurangan. Semakin banyak kecurangan terungkap semakin kuatlah pentingnya pemilu diulang dalam sistem yang jurdil," tandasnya.


Sumber: Okezone

Penulis blog