HUKUM POLITIK

'Ada Rekaman Video' Ini Bukti Kecurangan Pilpres 2024, TPN Ganjar-Mahfud Sudah Serahkan ke Bawaslu

DEMOCRAZY.ID
Februari 16, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
'Ada Rekaman Video' Ini Bukti Kecurangan Pilpres 2024, TPN Ganjar-Mahfud Sudah Serahkan ke Bawaslu

'Ada Rekaman Video' Ini Bukti Kecurangan Pilpres 2024, TPN Ganjar-Mahfud Sudah Serahkan ke Bawaslu


DEMOCRAZY.ID - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengendus adanya kecurangan yang terjadi selama pelaksanaan Pemilu 2024. Hal ini khususnya terjadi pada pencoblosan Pilpres 2024.


Bahkan TPN Ganjar-Mahfud sudah menyerahkan beberapa bukti-bukti kecurangannya. Mereka telah menyerahkan bukti-bukti itu kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).


Bukti-bukti kecurangan tersebut berupa video yang dikirimkan oleh saksi-saksi calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang ditugaskan di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) seluruh Indonesia.


"Kami masih terus mengumpulkan bukti bukti kecurangan pemilu dan akan meneruskan ke Bawaslu sebagian sudah diterima oleh mereka.


Bentuk-bentuk kecurangannya ini juga bisa dilihat dalam bentuk video karena memang ada yang direkam oleh saksi-saksi kami di TPS," ujar Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Chico Hakim saat dikonfirmasi, Kamis (15/2/2024).


Chico membeberkan beberapa bukti-bukti kecurangan pelaksanaan pemungutan suara pilpres tahun 2024.


Salah satunya terkait perbedaan hasil angka pada penghitungan manual form C1 dengan apa yang diinput ke website Komisi Pemilihan Umum (KPU).


"Ada juga dalam bentuk video dimana kami curigai di daerah kemungkinan di Papua satu rumah berisikan beberapa orang mencoblos surat suara dan yang dicoblos adalah nomor urut dua kemudian kami bisa melihat beberapa C1 yang dipampangkan di TPS setelah penghitungan jumlah suara tidak sesuai dengan hitung suara.


Pak Ganjar dalam totalnya tidak sesuai dengan perhitungannya, dan banyak lagi kecurangannya," ujar Chico.


Karena itu lanjut Chico masyarakat khususnya para pemilih Ganjar-Mahfud diminta bersabar terlebih dahulu sebab pihaknya sedang berusaha mengumpulkan bukti-bukti kecurangan yang terjadi saat pelaksanaan pemilihan umum tahun 2024 .


"Kami berharap masyarakat bersabar khususnya pemilih pak Ganjar untuk tetap bersabar dan tenang karena kami sedang mengumpulkan itu," ujarnya.


Chico mengatakan apa yang terjadi saat ini sangat berbahaya apabila dibiarkan berlarut-larut terutama mengenai klaim kemenangan satu putaran oleh kubu pasangan capres cawapres nomor urut 2.


Kendati demikian lanjut Chico, pihaknya tetap menghargai Komisi Pemilihan Umum(KPU) sebagai penyelenggara pemilu.


Maka dari itu TPN Ganjar-Mahfud masih terus menunggu hasil resmi penghitungan suara nasional dari KPU.


"Yang ingin kami sampaikan adalah bahwa sangat berbahaya bila ini dibiarkan berlarut-larut, dicitrakan kemenangannya bahwa kemenangan sudah satu putaran oleh kubu paslon 2, karena masyarakat tahu siapa yang dipilih tahu siapa yang tetangga pilih di TPS itu dan mereka merasakan bahwa sangat tidak wajar apabila ada salah satu paslon yang menang satu putaran, kami menghargai KPU sebagai penyelenggara maka dari itu kami ingin menunggu hasil resmi penghitungan nasional dari KPU," ujarnya. 


Real Count KPU Terbaru Jumat 16 Februari Pagi


Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terus merilis perolehan suara bagi para capres peserta Pilpres 2024.


Anies-Cak Imin, Prabowo-Gibran dan Ganjar Pranowo bersaing demi mendapatkan suara terbanyak.


Terbaru pada Jumat (16/2/2024) pagi, perolehan suara capres di DKI Jakarta mulai menunjukkan persaingan ketat.


Prabowo-Gibran yang awalnya mendominasi di setiap provinsi, kini dipatahkan oleh Anies-Cak Imin, khusus di DKI Jakarta.


Hasil sementara real count untu DKI Jakarta, Anies Baswedan unggul dari Prabowo.


Berdasarkan real count sementara KPU, Jumat (16/2/2024) pagi pukul 06.48 WIB dalam website pemilu2024.kpu.go.id, perolehan suara sementara Anies-Muhaimin sebanyak 870.853 atau 41.26 persen.


Kemudian Prabowo-Gibran memperoleh suara sementara sebanyak 866.639 atau 41.06 persen.


Selanjutnya paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD meraih suara sementara 373014 atay 17.67 persen.


Angka terbaru tersebut hasil progress 16.105 dari 30.766 TPS atau 57.32 persen di wilayah DKI Jakarta.


Dengan terus berjalannya proses rekapitulasi suara Pilpres 2024, tersebut khusus di wilayah DKI Jakarta, suara Anies-Muhaimin mulai menyalip Prabowo-Gibran.


Pada hari sebelumnya, Prabowo-Gibran unggul tipis dari Anies-Muhaimin di wilayah DKI Jakarta.


Berikut perolehan suara sementara Anies-Muhaimin, Prabowo-Gibran, dan Ganjar-Mahfud di 6 wilayah DKI Jakarta per 15 Februari 2024 pukul 21.01 WIB:


1. Kepulauan Seribu (progres 70.45 persen)


Anies-Muhaimin: 5.264

Prabowo Gibran: 6.625

Ganjar-Mahfud: 1.737


2. Jakarta Barat (progres 58.93 persen)


Anies-Muhaimin: 114.027

Prabowo Gibran: 146.124

Ganjar-Mahfud: 77.318


3. Jakarta Pusat (progres 43.34 persen)


Anies-Muhaimin: 66.354

Prabowo Gibran: 62.103

Ganjar-Mahfud: 28.483


4. Jakarta Selatan (progres 52.72 persen)


Anies-Muhaimin: 133.779

Prabowo Gibran: 109.472

Ganjar-Mahfud: 48.789


5. Jakarta Timur (progres 55.58 persen)


Anies-Muhaimin: 289.717

Prabowo Gibran: 261.296

Ganjar-Mahfud: 95.546


6. Jakarta Utara (progres 41.71 persen)


Anies-Muhaimin: 54.751

Prabowo Gibran: 71.674

Ganjar-Mahfud: 27.752


Melihat perolehan suara sementara di atas terlihat Anies-Muhaimin unggul di Jakarta Ousat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur.


Sementara Prabowo unggul di Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara. Sementara Ganjar-Mahfud di 6 wilayah DKI Jakarta menempati posisi ketiga.


Dalam publikasinya, KPU pun memberi catatan disclaimer terkait perolehan suara sementara Pilpres 2024 tersebut.


1. Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.


2. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sumber: Tribun

Penulis blog