DEMOCRAZY.ID - Jelang hari pencoblosan 14 Februari 2024, tensi politik Indonesia makin menghangat pasca pernyataan-pernyataan yang dikeluarkan oleh eks Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Ahok blak-blakan bahwa ia merasa seperti di-framming sebagai sosok yang bangkal halangi pencalonan Jokowi di Pilpres 2019. Hal ini diceritakan Ahok saat jadi bintang tamu di kanal Youtube 2045 Tv.
Ahok secara gamblang mengatakan bahwa dirinya di penjara pada kasus penistaan agama di 2017 terkait pencalonan Jokowi untuk periode kedua.
Eks Komisaris Pertamina itu kemudian mengatakan bahwa Jokowi sempat memanggilnya ke Istana Bogor.
"Beliau menyarankan atau minta saya mundur dari pencalonan (gubernur DKI). Saya bilang kalau saya mundur pencalonan gimana, kalau sudah daftar mundur, bisa pidana dong," ungkap Ahok.
"Jadi akhirnya harus diputuskan, Ahok harus ditahan," tambah Ahok.
Ahok divonis bersalah di kasus penistaan Agama pada 9 Mei 2017 setelah melewati 19 kali persidangan.
Majelis Hakim yang saat itu diketuai oleh Dwiarso Budi Santiarto dalam amar putusannya mengatakan bahwa Ahok memenuhi unsur niat dan kesengajaan dalam pidatonya di Pulau Pramuka, 27 September 2016.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah can meyakinkan melakukan pidana penodaan agama. Pidana penjara 2 tahun, meminta terdakwa ditahan. Membebankan terdakwa biaya perkara 5.000 rupiah," kata hakim.
Sumber: Suara