DEMOCRAZY.ID - Tim Kampanye Nasional serta Prabowo-Gibran beberapa kali dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam dugaan pelanggaran kampanye.
Pelaporan tersebut ada yang bersifat resmi dan ada yang melalui jalur viral media sosial. Berikut kasus TKN dan Prabowo-Gibran yang dilaporkan dan ditanggapi Bawaslu
1. Cuitan akun X Kemenhan
Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Bersih melaporkan Prabowo atas dugaan pelanggaran pemilu pada Selasa, 23 Januari 2024.
"Menjelang hari pemungutan suara, netralitas negara dalam pemilu 2024 semakin dipertanyakan," kata advokat Themis Indonesia Ibnu Syamsu Hidayat, dalam keterangan tertulis.
Dugaan pelanggaran pemilu oleh Prabowo terungkap setelah muncul ketika akun X Kementerian Pertahanan, @Kemhan_RI, pada 21 Januari 2024, pukul 10.25 WIB mengunggah cuitan berisi tagar yang mengarah pada unjuk citra diri pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran Rakabuming Raka dan foto komplek perumahan.
Ibnu menilai citra diri yang ditunjukkan Prabowo melalui akun X Kementerian itu merupakan bentuk penggunaan fasilitas pemerintah untuk kampanye yang telah dilarang oleh Pasal 280 Undang-Undang Pemilu.
"Dan harus segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu RI," ucap dia.
2. Suntikan modal Rp 15 miliar untuk koperasi Mitra Digital Sejahtera (MDS)
Dilansir dari antaranews.com, pada 19 Desember 2023, TKN Prabowo-Gibran harus berurusan dengan Bawaslu terkait suntikan modal dari Prabowo untuk koperasi MDS.
Menurut Ketua TKN Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani, pemberian suntikan modal untuk koperasi MDS oleh Prabowo sejalan dengan niat baik memajukan koperasi yang diyakini bisa berperan sebagai salah satu sumber penolong ekonomi rakyat di pedesaan.
Namun demikian, Rosan memaklumi hal itu diangkat untuk menyerang pasangan Prabowo-Gibran di tengah masa kampanye yang sedang berlangsung.
“Begini, ya, ini memang kalau di masa kampanye apapun isu bisa diangkat," kata Rosan.
3. Stiker Prabowo-Gibran di beras bansos Bulog
Beras bansos Bulog yang dibagikan Presiden Jokowi sempat viral di media sosial X karena ditempel stiker Prabowo-Gibran.
Beras dalam kemasan kantong plastik ukuran 5 kilogram itu merupakan cadangan beras pemerintah untuk program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
Sementara itu, Bawaslu belum menemukan fakta perihal pembagian bantuan sosial bertanda stiker pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran Rakabuming Raka.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan yang perlu ditelusuri adalah foto yang tersebar di media sosial. Terutama lokasi penyaluran bansos seperti tertera dalam foto itu.
“Kan itu perlu telusuri. Satu, bentuknya foto, terus di mana dan bagaimana kan belum jelas," kata dia, di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP, Jakarta Pusat, Senin, 29 Januari 2024.
4. Bagi-bagi uang di Tasikmalaya
Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran, Ridwan Kamil, dilaporkan pengurus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Jawa Barat ke Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu. Pelaporan ini atas dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Ridwan Kamil.
"Ini pelaporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Ketua TKD Jabar dari pasangan calon nomor urut 2 dalam acara jambore yang dilakukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tasikmalaya, beberapa hari lalu," ujar Naga, seperti dikutip dari Antara, Rabu, 17 Januari 2024.
Sebelumnya beredar video Ridwan Kamil terlihat tampil di atas panggung sambil mengajak peserta berjoget, dalam kegiatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tasikmalaya.
Ia mengenakan jaket warna biru muda, warna yang identik dengan pasangan nomor urut dua. Ridwan pun sempat meneriakkan "presiden" sebanyak tiga kali. Lalu ditimpali dengan masa yang menjawab "Prabowo!".
5. Langgar zonasi kampanye
Terbaru, TKN Prabowo-Gibran dilaporkan ke Bawaslu terkait pelanggaran zonasi kampanye Mereka dilaporkan karena dinilai melakukan pelanggaran dengan mengambil jatah kampanye pasangan nomor urut 3 di Subang, Jawa Barat pada 27 Januari dan di Majalengka, Jawa Timur pada 21 Januari. Laporan tersebut dilayangkan oleh TPN Ganjar-Mahfud.
Sumber: Tempo