HUKUM POLITIK

5 Fakta Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024, Bagaimana Partai-Partai di Koalisi Perubahan Setuju?

DEMOCRAZY.ID
Februari 22, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
5 Fakta Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024, Bagaimana Partai-Partai di Koalisi Perubahan Setuju?

5 Fakta Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024, Bagaimana Partai-Partai di Koalisi Perubahan Setuju?


DEMOCRAZY.ID - Hasil real count KPU Pilpres 2024 sudah mulai mengerucut dengan hasil pasangan calon nomor urut 02 Prabowo-Gibran 58,91% memimpin dibanding dua pasangan calon lainnya. 


Data real count KPU per 22 Februari 2024 12:00:15 total sudah ada sekitar 74.61% masuk.


Saat yang sama, seiring polemik adanya kecurangan di banyak tempat dan sengkarut Sirekap KPU, termasuk audit forensik penghitungan suara Pilpres 2024, wacana penggunaan hak angket DPR untuk membuktikan adanya kecurangan pemilu bergulir. 


Di Senayan akankah hak angket ini menguat menyambut berakhirnya masa reses DPR pada 29 Februari 2024.


Sudah terbahas di kubu Amin alias Koalisi Perubahan


Partai PKS menyatakan bahwa pengguliran hak angket akan dibahas bersama Koalisi Perubahan yang mengusung pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Anies-Muhaimin


Anies Baswedan, Calon Presiden 01, juga mendukung usulan tersebut dengan menyatakan bahwa hak angket dapat membuka peluang untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 lebih lanjut. Timnas AMIN juga bersedia memberikan data-data penunjang.


Juru bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) M Kholid mengatakan pihaknya masih mengkaji wacana penggunaan hak angket atas dugaan kecurangan Pilpres 2024.


Menurut Kholid pengguliran hak angket akan dibahas bersama Koalisi Perubahan yang mengusung pasangan capres-cawapres nomor urur 01 Anies-Muhaimin. Koalisi ini terdiri dari PKS, Nasdem, dan PKB


“Kami menghormati gagasan dan inisiatif PDIP terkait hak angket. Gagasan tersebut baik sebagai ikhtiar mengawal jalannya pemilu agar jujur dan adil. Tentu kami akan mengkaji terlebih dahulu hal tersebut,” ujar Kholid melalui pesan singkat pada Rabu, 21 Februari 2024.


Nasdem turut mempertimbangkan hak angket


Menurut Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali, partainya akan mempertimbangkan untuk menggunakan hak angket jika dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 terbukti. 


Ahmad menegaskan bahwa hak angket adalah hak yang dimiliki DPR untuk melakukan penyelidikan, bukan sekadar keputusan berdasarkan preferensi pribadi. 


Menurutnya, DPR dapat menggunakan hak angket untuk mendorong penyelidikan atas suatu permasalahan yang memerlukan perhatian serius. 


Namun, Ahmad menekankan bahwa langkah tersebut hanya akan diambil jika dugaan kecurangan telah terbukti, dan tidak bisa dilakukan tanpa bukti yang memadai. 


Ahmad juga menyampaikan bahwa tim hukum dari Tim Pemenangan Nasional (Timnas AMIN) sedang melakukan analisis terhadap hasil Pemilu dengan mengumpulkan data dari berbagai daerah. 


Upaya tersebut merupakan salah satu cara untuk mengajukan gugatan terkait dugaan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). 


Namun, Ahmad juga menyatakan bahwa jika dalam proses verifikasi tidak ditemukan bukti kecurangan TSM, maka tidak ada tindakan lebih lanjut yang bisa dilakukan.


Sinyal kuat hak angket dilakukan oleh dua kubu, Anies-Ganjar


Calon Presiden Ganjar Pranowo mendorong partai pendukungnya di DPR, PDIP dan PPP, untuk mengajukan hak angket guna menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024. PPP masih belum memutuskan apakah akan mengajukan hak angket. 


Juru Bicara Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan atau PPP Mardiono, Imam Priyono, mengatakan partainya masih mendiskusikan usulan tersebut. 


“Masih didiskusikan. Konsolidasi dan diskusi internal terus dilakukan,” kata Imam saat dihubungi pada Selasa, 20 Februari 2024. 


Ditolak kubu 02


Di sisi lain, Prabowo Subianto menolak penggunaan hak angket. Partai Golkar menyatakan akan menolak hak angket DPR yang diusulkan oleh salah satu calon presiden. 


Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto memastikan bahwa Golkar akan menolak hak angket DPR yang diusulkan oleh salah satu calon presiden untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.


“Hak angket kan hak politikus DPR. Tetapi Partai Golkar dan partai koalisinya pasti akan menolak,” kata Airlangga seperti dikutip Antara ketika ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 21 Februari 2024.


Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang telah masuk dalam pemerintahan Presiden Jokowi, juga memberikan tambahan kekuatan pada koalisi yang menolak hak angket.


Alternatif selain hak angket


Sebelumnya, Ganjar Pranowo menyampaikan usulnya agar DPR menggunakan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pilpres 2024. Apabila DPR tidak siap, maka Ganjar mendorong penggunaan hak interpelasi atau rapat kerja. 


“Jika DPR tak siap dengan hak angket, maka saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar dalam rapat Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud di Jakarta, Senin, 19 Februari 2024.


Hak angket merupakan hak untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang dianggap penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat.


Dengan menggunakan hak angket, DPR dapat meminta KPU dan Bawaslu untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu tahun ini.


Sumber: Tempo

Penulis blog