DEMOCRAZY.ID - Calon presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo mengusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI agar menggunakan hak angket untuk mengusut ihwal dugaan kecurangan pada Pemilihan Presiden 2024.
Usulan hak angket tersebut disampaikan Ganjar dalam rapat Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud di Jakarta pada Kamis, 15 Februari 2024.
4 Hal Usulan Ganjar Soal Hak Angket DPR
1. Kecurangan Pilpres 2024 dinilai tak bisa diabaikan
Ganjar mengatakan dugaan kecurangan pada Pilpres 2024 tidak bisa diabaikan. Ganjar menyampaikan hal itu di rumahnya di Jalan Patra Raya, Jakarta Selatan, Jumat, 16 Februari 2024.
Kepada Tempo, dia menunjukkan ribuan pesan yang masuk ke telepon selulernya berupa foto, dokumen, atau video atas berbagai dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024.
Dia mengatakan hak angket bertujuan mengungkap dugaan kecurangan pemilu yang melibatkan banyak lembaga negara. DPR dapat memanggil pejabat negara yang mengetahui praktik kecurangan tersebut.
2. Kritik Ganjar pada KPU yang hanya minta maaf
Ganjar mengkritik sikap KPU yang hanya minta maaf ketika terjadi kesalahan input data di aplikasi Sirekap, menyebut bahwa sistem Pemilu yang berjalan sekarang tidak baik dan membahayakan.
"Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024," kata Ganjar dalam keterangan tertulis, Senin, 19 Februari 2024.
3. DPR didorong segera melakukan sidang dan pemanggilan KPU dan Bawaslu
Menurut Ganjar, ketelanjangan dugaan kecurangan pada Pilpres 2024 harus ditanggapi serius oleh DPR.
Dia mendorong para anggota Dewan untuk menggelar sidang atau memanggil para penyelenggara Pemilu untuk diminta pertanggungjawaban.
Ganjar meminta Komisi II DPR segera memanggil KPU dan Bawaslu ihwal polemik dugaan kecurangan Pemilu dan aplikasi Sirekap. Menurutnya, parlemen harus melakukan fungsi kontrol dalam persoalan ini dan tidak boleh diam.
4. Tanggapan Presiden Jokowi
Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi menyebutkan usul dari salah satu calon presiden agar DPR menggunakan hak angket dalam menyelidiki penyelenggaraan Pemilu 2024 merupakan sebuah hak demokrasi.
"Ya itu hak demokrasi, enggak apa-apa kan," kata Jokowi saat memberikan keterangan kepada media usai menghadiri Puncak Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2024 di kawasan Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024.
Jokowi mengaku tak mempermasalahkan usulan penggunaan hak angket tersebut. Namun Jokowi tak menjawab lebih lanjut saat ditanya bagaimana jika hak angket ini dapat memengaruhi pasangan calon yang dianggap curang.
Sumber: Tempo