DEMOCRAZY.ID - Sebanyak 21 etnik (suku etnik) terancam punah akibat Pembangunan IKN (Ibu Kota Nusantara). Hal ini dapat terjadi karena belum dilibatkannya masyarakat adat serta belum mengertinya negara dengan konsep-konsep yang ada dalam masyarakat. “Sebanyak 21 etnik lho. Dan ketika punah, bukan hanya etnik, tapi juga flora dan fauna akan hilang. Karena orang-orang zaman dulu kan harus memperhatikan ekologi, kalau etnik-etnik tersebut punah, maka tradisi berlandaskan ekologis pun akan hilang,” ungkap Pakar Antropologi Hukum Unair Dr Sri Endah Kinasih S Sos M Si, dalam keterangannya seperti dikutip Basra, Sabtu (3/2). Sementara itu sudah 14 tahun lamanya RUU masyarakat adat tak kunjung dilegalkan. Hal ini, kata Endah, menjadi akibat dari tidak dianggap pentingnya isu masyarakat adat. “Masyarakat adat dianggap kuno. Padahal, masyarakat adat punya nilai-nilai religio magis yang mereka pertahankan. Itu yang tidak dipahami oleh pemerintah,” tukasnya. Hukum Adat merupakan rancangan undang
DEMOCRAZY.ID - Sebanyak 21 etnik (suku etnik) terancam punah akibat Pembangunan IKN (Ibu Kota Nusantara). Hal ini dapat terjadi karena belum dilibatkannya masyarakat adat serta belum mengertinya negara dengan konsep-konsep yang ada dalam masyarakat. “Sebanyak 21 etnik lho. Dan ketika punah, bukan hanya etnik, tapi juga flora dan fauna akan hilang. Karena orang-orang zaman dulu kan harus memperhatikan ekologi, kalau etnik-etnik tersebut punah, maka tradisi berlandaskan ekologis pun akan hilang,” ungkap Pakar Antropologi Hukum Unair Dr Sri Endah Kinasih S Sos M Si, dalam keterangannya seperti dikutip Basra, Sabtu (3/2). Sementara itu sudah 14 tahun lamanya RUU masyarakat adat tak kunjung dilegalkan. Hal ini, kata Endah, menjadi akibat dari tidak dianggap pentingnya isu masyarakat adat. “Masyarakat adat dianggap kuno. Padahal, masyarakat adat punya nilai-nilai religio magis yang mereka pertahankan. Itu yang tidak dipahami oleh pemerintah,” tukasnya. Hukum Adat merupakan rancangan undang