POLITIK

Zaken Kabinet Pernah Diterapkan di Orde Lama, Berikut Jejak 3 Kabinet Itu

DEMOCRAZY.ID
Januari 31, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Zaken Kabinet Pernah Diterapkan di Orde Lama, Berikut Jejak 3 Kabinet Itu

Zaken Kabinet Pernah Diterapkan di Orde Lama, Berikut Jejak 3 Kabinet Itu


DEMOCRAZY.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM, Mahfud MD menyatakan mundur dari Kabinet Jokowi. Mahfud Md merupakan seorang praktisi ahli yang masuk ke kabinet tanpa melalui partai politik. 


Posisi ahli yang mendominasi kabinet di pemerintahan dinamakan sebagai zaken kabinet. Kabinet ini pernah ada di era Orde Lama. 


Dikutip dari ilmuhukum.uin-suka.ac.id, zaken kabinet adalah kabinet yang jajaran menterinya berasal dari kalangan ahli dan bukan representasi partai politik tertentu. Namun, ahli tersebut juga bisa dari kalangan partai politik tertentu. 


Fungsi utama dari adanya zaken kabinet adalah supaya tidak ada multifungsi kabinet, memaksimalkan kinerja dari para menteri, dan menghindari terjadinya korupsi yang dilakukan para menteri di kabinet.


Berikut adalah tiga zaken kabinet di era Orde Lama. 


1. Kabinet Natsir 


Dikutip dari museumnusantara.com, Kabinet Natsir adalah kabinet pertama yang dibentuk setelah pembubaran Republik Indonesia Serikat atau dikenal dengan RIS. 


Kabinet ini diresmikan tanggal 7 September 1950 sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 9 Tahun 1950. Sesuai namanya, kabinet ini dipimpin oleh perdana menteri bernama Mohammad Natsir. 


Kabinet ini adalah bentuk koalisi politik dari partai Masyumi bersama PNI (Partai Nasional Indonesia), meskipun tidak ada anggota PNI yang masuk dan terlibat di dalamnya. Oleh karena itu, PNI berada di sisi oposisi bersama Murba dan PKI. 


Pembentukan kabinet yang diserahkan pada Mohammad Natsir ini sendiri berhasil membuat Partai Masyumi memperoleh jumlah kursi terbesar di dalam DPR saat itu. 


Kabinet ini disebut zaken kabinet karena banyak diisi oleh golongan non-partai sekaligus ahli, contohnya adalah Djuanda Kartawidjaja yang didapuk sebagai Menteri Perhubungan dan Hamengkubuwono IX yang ditunjuk sebagai Wakil Perdana Menteri. 


2. Kabinet Wilopo 


Dilansir dari museumnusantara.com, Kabinet Wilopo adalah kabinet ketiga setelah pembubaran Republik Indonesia Serikat yang bertugas mulai dari 3 April 1952 sampai 2 Juni 1953. 


Mr.Wilopo adalah pendiri kabinet sekaligus perdana menteri ketujuh yang menjabat sebagai pemimpin kabinet. Kabinet ini terbentuk setelah bubarnya Kabinet Sukiman-Suwiryo yang diduga lebih berpihak pada Blok Barat.


Kabinet Wilopo resmi terbentuk pada tanggal 1 April 1952. Susunan yang diambil oleh Mr. Wilopo berasal dari berbagai partai yang ada dengan jumlah kursi yang berbeda. 


Parkindo, PSII, PKRI, Partai Buruh dan Parindo masing-masing mendapat jatah 1 kursi. PSI mendapat jatah 2 kursi. PNI dan Masyumi masing-masing mendapat jatah 4 kursi.  


Susunan kabinet ini terdiri dari beberapa orang yang ahli dalam bidangnya atau dapat dikatakan sebagai kabinet Zaken. 


3. Kabinet Djuanda


Dikutip dari esi.kemdikbud.go.id, Kabinet Djuanda terbentuk setelah Kabinet Ali Sastroamidjojo II jatuh pada tanggal 14 Maret 1957. 


Kabinet Ali Sastroamidjojo II jatuh karena tidak mampu memperbaiki masalah-masalah ekonomi yang menimbulkan demonstrasi buruh yang dikoordinir oleh PKI. 


Soekarno kemudian membentuk Kabinet Darurat Ekstra-Parlementer dan menunjuk Ir. Djuanda Kartawidjaja sebagai Perdana Menteri. 


Kabinet Djuanda ini diberi nama Kabinet Karya (Zaken Kabinet) sebab tidak berasal dari partai politik serta memiliki dua anggota militer di dalamnya. Kabinet Djuanda berlangsung antara April 1957 hingga Juli 1959. 


Program kerja kabinet ini antara lain membentuk  suatu Dewan Nasional, normalisasi keadaan negara Republik Indonesia, melanjutkan  pembatalan perjanjian  Konferensi Meja Bundar, memperjuangkan Irian Barat dan mempercepat pembangunan 


Kabinet Djuanda dikenal sebagai contoh zaken kabinet karena keberhasilannya dalam beberapa prestasi tersebut. 


Kabinet Djuanda berakhir demisioner ketika Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit pada bulan 9 Juli 1959. 


Dekrit Presiden tersebut mengenai penghapusan Konstituante dan pemberlakuan kembali Undang Undang Dasar 1945.


Semenjak zaken kabinet di Kabinet Djuanda, belum ada lagi zaken kabinet yang tampak di pemerintahan Indonesia, baik di era Orde Baru maupun era reformasi. 


Sumber: Tempo

Penulis blog