Back to Top
POLITIK

Yusril Tegaskan Jokowi Benar: Presiden Boleh Kampanye dan Berpihak Pada Pemilu

DEMOCRAZY.ID
Januari 25, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Yusril Tegaskan Jokowi Benar: Presiden Boleh Kampanye dan Berpihak Pada Pemilu

DEMOCRAZY.ID - Guru besar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menegaskan, Undang-Undang Pemilu tidak melarang seorang presiden untuk ikut kampanye, apakah untuk pemilihan presiden atau pemilihan legislatif.  Beleid yang sama juga tidak melarang kepala negara untuk berpihak atau mendukung salah satu pasangan calon presiden.  Pasal 280 Undang-Undang Pemilu secara spesifik menyebut di antara pejabat negara yang dilarang berkampanye adalah ketua dan para Hakim Agung, ketua dan hakim Mahkamah Konstitusi, ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan. Tidak ada penyebutan presiden dan wakil presiden atau menteri di dalamnya.  Sementara, pasal 281 mensyaratkan pejabat negara yang ikut berkampanye dilarang untuk menggunakan fasilitas negara atau mereka harus cuti di luar tanggungan.  Kendati begitu, undang-undang tersebut tidak menghapuskan aturan soal pengamanan dan kesehatan terhadap presiden atau wakil presiden yang berkampanye.  “Bagaimana dengan pemihakan? Ya kala...
Baca selengkapnya

Penulis blog