Back to Top
HUKUM

Yusril Nilai Putusan Bawaslu Jakarta Pusat Terhadap Gibran Langgar Wewenang, Kenapa?

DEMOCRAZY.ID
Januari 05, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Yusril Nilai Putusan Bawaslu Jakarta Pusat Terhadap Gibran Langgar Wewenang, Kenapa?

DEMOCRAZY.ID - Badan Pengawas Pemilu Jakarta Pusat tidak berwenang menilai ada atau tidaknya unsur pelanggaran terhadap aturan di luar penyelenggaraan pemilu. Begitu ditegaskan Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, terkait putusan Bawaslu Jakpus yang menyebut cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, melanggar Pergub DKI Jakarta tentang Car Free Day (CFD). Gurubesar Hukum Tata Negara tersebut mengatakan, wewenang Bawaslu hanya sebatas memeriksa laporan yang dianggap melanggar pidana pemilu. Sedangkan, dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (4/1), Bawaslu Jakpus menyatakan pembagian susu Gibran melanggar “hukum lainnya”, yang merujuk kepada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). Yusril pun menyayangkan Bawaslu Jakpus yang dinilai bekerja secara tidak profesional, tidak proporsional, bahkan melampaui tugas dan kewenangannya. “Ini bisa dianggap sebagai pelanggaran etik yang patut diperhatikan oleh
Baca selengkapnya

Penulis blog