DEMOCRAZY.ID - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritik keras ucapan Presiden Jokowi yang menyebut sebagai presiden ia tak dilarang untuk berkampanye dan berpihak selama pemilu.
Pernyataan Jokowi ini ia lontarkan saat menjawab pertanyaan soal menteri yang berkampanye.
"Klaim Presiden Jokowi soal presiden dan menteri boleh berpihak dan berkampanye adalah sikap berbahaya dan menyesatkan yang akan merusak demokrasi dan negara hukum kita," tulis YLBHI dalam siaran pers yang diterima kumparan, Kamis (25/1).
Jika dibiarkan, lanjut YLBHI, sikap ini bisa melegitimasi praktik konflik kepentingan pejabat publik, hingga penyalahgunaan wewenang dan fasilitas negara yang secara tegas dilarang.
Sikap Jokowi ini juga dinilai melanggar TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara yang mewajibkan setiap pejabat dan elite politik bersikap jujur, amanah, sportif, punya keteladanan, dan siap mundur jika terbukti melakukan kesalahan.
"Etika ini harus diwujudkan dalam bentuk sikap yang bertata krama dalam perilaku politik yang toleran, tidak berpura-pura, tidak arogan, jauh dari sikap munafik serta tidak melakukan kebohongan publik, tidak manipulatif dan berbagai tindakan yang tidak terpuji lainnya," lanjut YLBHI.
Jokowi, lanjut mereka, juga terkesan mengabaikan aturan main demokrasi, khususnya tentang pentingnya netralitas pejabat negara dalam penyelenggaraan pemilu.
Hal ini, menurut YLBHI, tak boleh dibiarkan dan harus segera dikoreksi agar tidak menjadi legitimasi praktik penyalahgunaan wewenang pejabat publik.
"Lembaga Pengawas Pemilu maupun Wakil-wakil Partai-Partai Politik yang berkuasa di DPR yang saat ini juga berkontestasi dalam Pemilu juga tidak boleh diam dan membiarkan. Bawaslu maupun DPR mestinya menggunakan kewenangannya untuk mencegah dan menindak hal tersebut," tegas YLBHI.
Karena hal itu, YLBHI mendesak agar:
1. Presiden Jokowi untuk berhenti melakukan praktik buruk pelanggaran Konstitusi dan Demokrasi serta etika kehidupan berbangsa dan bernegara;
2. DPR RI tidak diam saja dan segera menggunakan kewenangannya melakukan pengawasan melalui hak angket atau interpelasi atau menyatakan pendapat terhadap tindakan Presiden yang semakin ngawur menyalahgunakan kewenangannya untuk berpihak pada salah satu pasangan capres cawapres yang mana hal tersebut melanggar prinsip netralitas pejabat publik dalam pemilu;
3. DPR RI untuk segera menindaklanjuti adanya laporan terkait pemakzulan Jokowi karena diduga telah melanggar konstitusi dan perbuatan tercela sebagai presiden;
4. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia untuk segera bekerja melakukan pengawasan dan menindak tegas secara independen dan bertanggung jawab terhadap tindakan Presiden maupun pejabat publik yang diduga kuat melanggar UU Pemilu;
5. Menuntut kepada Pejabat Negara untuk tunduk patuh terhadap aturan main demokrasi dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pemilu yang bersih, jujur dan adil.
Sumber: Kumparan