POLITIK

Warga Kampung Susun Akuarium Copoti Baliho AMIN Usai Disemprit Bawaslu

DEMOCRAZY.ID
Januari 10, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Warga Kampung Susun Akuarium Copoti Baliho AMIN Usai Disemprit Bawaslu

Warga Kampung Susun Akuarium Copoti Baliho AMIN Usai Disemprit Bawaslu


DEMOCRAZY.ID - Warga Kampung Susun Akuarium sudah mencopot baliho dan spanduk pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang terpajang pada dinding bangunan itu pada Senin (8/1) malam.


"Kemarin (Senin) malam yang di dinding sudah dicopot, tapi dengan keikhlasan kami. Sekarang kami diminta juga copot yang di pagar," kata Ketua Koperasi Akuarium Bangkit Mandiri Darma Diani di Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (9/1).


Hak proses demokrasi warga kampung


Diani mengatakan sebelumnya warga Kampung Susun Akuarium tidak menyangka kalau pemasangan baliho di sana mendapatkan respons yang berbeda dibandingkan kampung-kampung lain di ibu kota.


"Bagi kami, proses demokrasi ini bisa sama dengan warga di kampung-kampung lainnya. Bisa bebas pasang baliho atau banner yang jadi dukungannya," kata Diani.


Pihaknya selama ini hanya mengacu kepada aturan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta tentang 'apa yang boleh dan tidak boleh' dilakukan warga Kampung Susun Akuarium.


"Yang kami pahami di proses PKS kami, yang jadi larangan adalah: 1. Tidak boleh menjual bangunan; 2. Tidak menerima gerai anjungan tunai mandiri; 3. Tidak pasang baliho iklan komersil; 4. Tidak menyewakan kepada pemilik usaha ritel. Jadi hal ini yang kami pegang," kata Diani.


Namun, semua menjadi jelas bagi warga setelah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Jakarta Utara dan pihak lainnya seperti Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Jakarta Utara, datang ke Kampung Susun Akuarium.


Bawaslu kemudian menjelaskan kembali perihal larangan memasang alat peraga kampanye di gedung atau fasilitas yang dimiliki pemerintah, sebagaimana dalam Pasal 71 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.


Pemasangan baliho inisiatif warga sendiri


Diani menegaskan pemasangan baliho dan spanduk pasangan capres-cawapres nomor urut 1 bukan dilakukan aparatur sipil negara (ASN) di Kota Jakarta Utara, tapi itu adalah gerakan warga sendiri.


Dia juga mengatakan kalau warga Kampung Susun Akuarium memasang baliho dan spanduk tersebut bukan karena iming-iming tertentu dari peserta pemilu manapun.


Pemasangan itu timbul dari rasa kesetaraan berdemokrasi, sebagaimana warga kampung-kampung lainnya di ibu kota.


Soal gedung, kata Diani, sementara ini warga Kampung Susun Akuarium memang masih menyewa ke pemerintah. 


Biaya sewa itu dibayar penuh ke Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta.


Tapi dia optimistis, masa sewa yang dijalani hingga kini merupakan sebuah transisi yang harus dilewati, supaya warga bisa membuktikan kepada Pemprov DKI Jakarta, memang layak mereka ditempatkan kembali di lahan Kampung Akuarium.


"Apakah selama lima tahun, warga mampu mengelola, bisa guyub atau tidak, taat aturan, dan lain-lain, itu yang disebut transisi," kata Diani.


Sebelumnya, Bawaslu DKI Jakarta menyampaikan Bawaslu Jakarta Utara (Jakut) telah berkoordinasi dengan pengelola Kampung Susun Akuarium mengenai adanya alat peraga kampanye (APK) pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) di rusun tersebut.


"Bawaslu Jakarta Utara sudah melakukan penelusuran ke lokasi tersebut. Mereka masih berkoordinasi dengan pihak pengelola rusun," kata anggota Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo, Selasa.


Benny lalu menegaskan alat peraga kampanye, baik dalam bentuk baliho, reklame, spanduk, umbul-umbul, pamflet, bendera, maupun brosur tidak boleh dipasang oleh peserta pemilu di area sarana milik pemerintah, seperti Kampung Susun Akuarium yang terletak di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara yang merupakan bangunan milik Pemprov DKI Jakarta.


"Alat peraga kampanye pada prinsipnya tidak boleh dipasang di sarana milik pemerintah," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi DKI Jakarta itu.


Di wilayah DKI Jakarta, KPU DKI Jakarta telah mengatur sejumlah lokasi yang menjadi lokasi terlarang untuk dipasangi APK oleh peserta Pemilu 2024. 


Hal tersebut diatur dalam Surat Keputusan KPU DKI Nomor 363 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.


Sumber: CNN

Penulis blog