Back to Top
POLITIK

Waduh! Bawaslu Dibatasi Mengakses Data Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu 2024, Kenapa?

DEMOCRAZY.ID
Januari 17, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Waduh! Bawaslu Dibatasi Mengakses Data Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu 2024, Kenapa?

DEMOCRAZY.ID - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI mengaku dibatasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengakses data laporan dana kampanye. Hal tersebut membuat Bawaslu tidak maksimal dalam melakukan pengawasan terhadap penyampaian Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) peserta Pemilu 2024 secara maksimal. "Ini disebabkan Bawaslu di seluruh tingkatan dibatasi dalam mengakses pembacaan data Laporan Dana Kampanye yang ada pada Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)," ucap anggota Bawaslu RI, Puadi dalam keterangannya, Selasa (16/1/2024). Puadi menjelaskan, sebelumnya KPU telah memberikan akses pembacaan laporan dana kampanye yang ada pada Sikadeka.  Akan tetapi, hingga saat ini pembacaan laporan dana kampanye tidak dapat dilakukan oleh Bawaslu di seluruh tingkatan. Padahal dalam mengakses pembacaan data laporan dana kampanye, Bawaslu telah mengikuti prosedur yang ditentukan dalam Pasal 1
Baca selengkapnya

Penulis blog