POLITIK

Waduh! Bawaslu Dibatasi Mengakses Data Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu 2024, Kenapa?

DEMOCRAZY.ID
Januari 17, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Waduh! Bawaslu Dibatasi Mengakses Data Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu 2024, Kenapa?

Waduh! Bawaslu Dibatasi Mengakses Data Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu 2024, Kenapa?


DEMOCRAZY.ID - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI mengaku dibatasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengakses data laporan dana kampanye.


Hal tersebut membuat Bawaslu tidak maksimal dalam melakukan pengawasan terhadap penyampaian Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) peserta Pemilu 2024 secara maksimal.


"Ini disebabkan Bawaslu di seluruh tingkatan dibatasi dalam mengakses pembacaan data Laporan Dana Kampanye yang ada pada Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)," ucap anggota Bawaslu RI, Puadi dalam keterangannya, Selasa (16/1/2024).


Puadi menjelaskan, sebelumnya KPU telah memberikan akses pembacaan laporan dana kampanye yang ada pada Sikadeka. 


Akan tetapi, hingga saat ini pembacaan laporan dana kampanye tidak dapat dilakukan oleh Bawaslu di seluruh tingkatan.


Padahal dalam mengakses pembacaan data laporan dana kampanye, Bawaslu telah mengikuti prosedur yang ditentukan dalam Pasal 109 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu. 


Di mana, aturan tersebut menyebutkan Bawaslu melakukan pengajuan permohonan akses Sikadeka kepada KPU.


"Faktanya, Bawaslu di seluruh tingkatan tidak mendapatkan akses pembacaan data Laporan Dana Kampanye pada Sikadeka meskipun telah menempuh prosedur yang ditentukan," lanjut Puadi.


Puadi juga mengungkapkan, berdasarkan laporan yang disampaikan jajaran pengawas pemilu, bahwa KPU telah mengeluarkan surat nomor 1395/PL.01.7-SD/05/2023 tertanggal 25 November 2023 perihal Persetujuan Akses Laporan dana Kampanye Calon Anggota DPD. 


Dalam surat tersebut menyebutkan terdapat informasi yang dikecualikan dalam laporan dana kampanye sehingga membutuhkan persetujuan secara tertulis dari calon anggota DPD agar informasi tersebut dapat diakses oleh Bawaslu.


Bawaslu berpendapat informasi yang dikecualikan dalam tahapan kampanye dan dana kampanye yang menyangkut informasi hak-hak pribadi warga negara telah diberikan persetujuan oleh calon anggota DPD berdasarkan dokumen Persetujuan Akses Laporan Dana kampanye kepada Bawaslu.


Hal tersebut sebagaimana yang tercantum dalam surat nomor 1395/PL.01.7-SD/05/2023 tertanggal 25 November 2023 perihal Persetujuan Akses Laporan dana Kampanye Calon Anggota DPD.


Puadi menuturkan, dokumen persetujuan akses laporan dana kampanye kepada Bawaslu beserta seluruh informasi didalamnya seharusnya menjadi informasi yang dikuasai oleh Bawaslu.


"Dokumen tersebut diwajibkan untuk disampaikan kepada Bawaslu secara tertulis oleh calon Anggota DPD. Tetapi pada faktanya hingga saat ini dokumen terkait hal tersebut belum disampaikan kepada Bawaslu," ungkapnya.


Tidak hanya itu, sebagaimana ketentuan poin (5) dan poin (6) dalam surat nomor 1395/PL.01.7-SD/05/2023 tertanggal 25 November 2023 perihal Persetujuan Akses Laporan dana Kampanye Calon Anggota DPD.


KPU Provinsi sebenarnya memiliki kewajiban untuk menyampaikan dokumen Persetujuan Akses Laporan Dana Kampanye kepada Bawaslu serta kepada Calon Anggota DPD, sekaligus menyimpan 'hardcopy' dokumen Persetujuan Akses Laporan dana kampanye tersebut.


Adapun, sesuai dengan ketentuan Pasal 108 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 18 tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, pemberian akses pembacaan data laporan dana kampanye yang ada pada Sikadeka kepada Bawaslu tidaklah membatasi Bawaslu jika ingin meminta secara langsung.


"Hal ini dikarenakan informasi yang ada dalam laporan dana kampanye bagi Bawaslu bukanlah informasi yang dikecualikan," tandas dia.


Sumber: TvOne

Penulis blog