UU Pemilu Bolehkan Presiden dan Pejabat Negara Lain Kampanye, Tapi... - DEMOCRAZY News Back to Top
HUKUM POLITIK

UU Pemilu Bolehkan Presiden dan Pejabat Negara Lain Kampanye, Tapi...

DEMOCRAZY.ID
Januari 24, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
UU Pemilu Bolehkan Presiden dan Pejabat Negara Lain Kampanye, Tapi...

DEMOCRAZY.ID - Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur daftar pejabat negara yang tidak boleh dilibatkan sebagai pelaksana/tim kampanye pemilu. Hal itu termuat dalam Pasal 280 ayat (2) dan (3). Dalam daftar itu, tidak ada presiden, menteri, maupun kepala daerah. Pejabat-pejabat negara yang dilarang terlibat sebagai pelaksana/anggota tim kampanye itu meliputi: Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi; Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan; gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia; direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan BUMN/BUMD pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural; aparatur sipil negara (ASN); anggota TNI dan Polri kepala desa; perangkat desa; anggota badan permusyawaratan desa. Sanksi Pejabat negara pada huruf a sam
Baca selengkapnya

Penulis blog