Back to Top
POLITIK

Urutan Penghitungan Surat Suara Berpotensi Dicurangi, Kenapa Begitu?

DEMOCRAZY.ID
Januari 16, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Urutan Penghitungan Surat Suara Berpotensi Dicurangi, Kenapa Begitu?

DEMOCRAZY.ID - PENGATURAN urutan penghitungan surat suara Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berpotensi membuka ruang kecurangan.  Sebab, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25/2023 menyematkan kata 'dapat' dalam hal penghitungan suara oleh petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di tempat pemungutan suara. "Penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara berurutan dimulai dari Surat Suara: a. Presiden dan Wakil Presiden; b. DPR; c. DPD; d. DPRD Provinsi; dan e. DPRD Kabupaten/Kota," demikian bunyi Pasal 52 ayat (2) PKPU tersebut. Pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan kata 'dapat' dalam beleid tersebut menjadikan urutan penghitungan surat suara bersifat tidak imperatif.  Menurutnya, harus ada tata cara, prosedur, dan mekanisme kerja yang terstandar dan terukur dari KPU untuk mengatur tegas urutan penghitungan surat suara. Kalaupun ada pengecualian surat suara dihitung tidak
Baca selengkapnya

Penulis blog