DEMOCRAZY.ID - Co-Captain Timnas AMIN Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dilaporkan oleh Advokat Lingkar Nusantara (Advokat Lisan) ke Bawaslu. Tom Lembong dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan unggahan pasal palsu terkait UU Pemilu yang mengatur hak presiden berkampanye. "Betul (melaporkan Tom Lembong ke Bawaslu)," kata tim Advokat Lisan, Hendarsam Marantoko, kepada wartawan, Senin (29/1/2024). Tanda bukti penyampaian laporan itu bernomor: 053/LP/PP/RI/00.00/I/2024 tertanggal Senin, 29 Januari 2024. Laporan ini bermula dari pada Jumat, 26 Januari 2024, Tom Lembong melalui akun Instagram-nya disebut mengunggah sebuah gambar yang menampilkan 'Pasal 299 ayat 1' sebagaimana dikutip sebagai berikut: Pasal 299 ayat (1) menjadi berbunyi: Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye sepanjang tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan Pasangan Calon, calon ...
DEMOCRAZY.ID - Co-Captain Timnas AMIN Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dilaporkan oleh Advokat Lingkar Nusantara (Advokat Lisan) ke Bawaslu. Tom Lembong dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan unggahan pasal palsu terkait UU Pemilu yang mengatur hak presiden berkampanye. "Betul (melaporkan Tom Lembong ke Bawaslu)," kata tim Advokat Lisan, Hendarsam Marantoko, kepada wartawan, Senin (29/1/2024). Tanda bukti penyampaian laporan itu bernomor: 053/LP/PP/RI/00.00/I/2024 tertanggal Senin, 29 Januari 2024. Laporan ini bermula dari pada Jumat, 26 Januari 2024, Tom Lembong melalui akun Instagram-nya disebut mengunggah sebuah gambar yang menampilkan 'Pasal 299 ayat 1' sebagaimana dikutip sebagai berikut: Pasal 299 ayat (1) menjadi berbunyi: Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye sepanjang tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan Pasangan Calon, calon ...