Back to Top
HUKUM POLITIK

TKN Sebut Isu Gibran Bagikan Susu di CFD Bukan Ranah Bawaslu: Harusnya Satpol PP

DEMOCRAZY.ID
Januari 05, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
TKN Sebut Isu Gibran Bagikan Susu di CFD Bukan Ranah Bawaslu: Harusnya Satpol PP

DEMOCRAZY.ID - Komandan Tim Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo-Gibran, Hinca Pandjaitan, buka suara soal dugaan pelanggaran Pergub DKI Nomor 12/2016 yang dilakukan cawapres Gibran Rakabuming Raka saat bagi-bagi susu di CFD bulan Desember 2023 lalu.  Menurut Hinca, jika pun ada pelanggaran, seharusnya yang menindak bukan Bawaslu. "Seandainya masyarakat atau ada yang dilihat melakukan kesalahan pada hari itu, tentu Gubernur DKI Jakarta dengan perangkatnya yang melakukan upaya penegakan pergub itu. Dengan cara apa? Ya membubarkan saat itu juga," kata Hinca di Medcen TKN Prabowo-Gibran, Jl. Sriwijaya 16, Jakarta Selatan, Kamis (4/1) malam. "Satpol PP misalnya, dia kan penegak hukumnya Pergub tadi. Jadi Satpol PP lah [yang menindak]. Nah itu wilayahnya Satpol PP, dan harusnya sudah selesai hari itu juga, tanggal 3 Desember itu," lanjutnya. Hinca lalu mempertanyakan, mengapa setelah beberapa hari kemudian, Bawaslu Jakarta Pusat baru mempermasalahkan soal hal tersebut.
Baca selengkapnya

Penulis blog