HUKUM POLITIK

TKN Sebut Isu Gibran Bagikan Susu di CFD Bukan Ranah Bawaslu: Harusnya Satpol PP

DEMOCRAZY.ID
Januari 05, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
TKN Sebut Isu Gibran Bagikan Susu di CFD Bukan Ranah Bawaslu: Harusnya Satpol PP

TKN Sebut Isu Gibran Bagikan Susu di CFD Bukan Ranah Bawaslu: Harusnya Satpol PP


DEMOCRAZY.ID - Komandan Tim Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo-Gibran, Hinca Pandjaitan, buka suara soal dugaan pelanggaran Pergub DKI Nomor 12/2016 yang dilakukan cawapres Gibran Rakabuming Raka saat bagi-bagi susu di CFD bulan Desember 2023 lalu. 


Menurut Hinca, jika pun ada pelanggaran, seharusnya yang menindak bukan Bawaslu.


"Seandainya masyarakat atau ada yang dilihat melakukan kesalahan pada hari itu, tentu Gubernur DKI Jakarta dengan perangkatnya yang melakukan upaya penegakan pergub itu. Dengan cara apa? Ya membubarkan saat itu juga," kata Hinca di Medcen TKN Prabowo-Gibran, Jl. Sriwijaya 16, Jakarta Selatan, Kamis (4/1) malam.


"Satpol PP misalnya, dia kan penegak hukumnya Pergub tadi. Jadi Satpol PP lah [yang menindak]. Nah itu wilayahnya Satpol PP, dan harusnya sudah selesai hari itu juga, tanggal 3 Desember itu," lanjutnya.


Hinca lalu mempertanyakan, mengapa setelah beberapa hari kemudian, Bawaslu Jakarta Pusat baru mempermasalahkan soal hal tersebut. Padahal menurutnya, isu tersebut sudah kedaluwarsa karena sudah lewat.


"Kedaluwarsalah isu ini, sesuatu yang dibuat-buat, sesuatu yang menjadi gaduh dan tidak pas. Apalagi terpaksa teman-teman media mengambil angle dengan menyatakan putusan. Tidak ada putusan itu karena memang [Bawaslu] tidak pernah mengambil putusan," tegas Hinca.


Dalam perkara itu, Bawaslu Jakpus menilai Gibran telah melanggar Pergub yang melarang ada aktivitas ajakan politik di acara CFD. 


Pasalnya, selain karena statusnya sebagai cawapres, dalam agenda itu juga dihadiri sejumlah caleg. 


"Jadi gini, supaya terang juga, siapa yang punya kewenangan menafsirkan Pasal 7/2016 itu? Pastilah bukan Bawaslu, pasti yang mengeluarkan Pergub itu. Nah oleh karena itu, seharusnya, kalau pun mereka menduga ada temuan, mintalah dulu keterangan pada yang mengeluarkan Pergub," tuturnya.


Untuk itu, kata Hinca, ia bertanya balik kepada Bawaslu karena pemahaman mereka tentang Pasal 7 Pergub 12/2016 itu berbeda. 


Hal itu pun, menurutnya, sudah dicantumkan dalam berita acara bahwa tak ada kegiatan partai politik yang digelar pada 3 Desember 2023 di CFD.


"Yang ada adalah Saudara Gibran sebagai warga negara yang kebetulan tinggal di Jakarta dan berolahraga. Masa dilarang orang yang sedang berolahraga. Siapa saja boleh. Seandainya pun diduga bersalah, nah hari itu jugalah Satpol PP sebagai penegak hukum Pergub itu membubarkan kegiatan itu," pungkas Hinca.


Sumber: Kumparan

Penulis blog