HUKUM POLITIK

Timnas AMIN Catat 30 Pelanggaran Terkait Pilpres 2024, Apa Saja?

DEMOCRAZY.ID
Januari 18, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Timnas AMIN Catat 30 Pelanggaran Terkait Pilpres 2024, Apa Saja?

Timnas AMIN Catat 30 Pelanggaran Terkait Pilpres 2024, Apa Saja?


DEMOCRAZY.ID - Tim Hukum AMIN mencatat 30 pelanggaran terkait penyelenggaraan Pilpres 2024 telah terjadi di seluruh Indonesia.


Ketua Tim Hukum AMIN, Ari Yusuf Amir mengatakan catatan itu berdasarkan laporan yang disampaikan Tim Hukum AMIN di daerah. Pihaknya juga telah mengategorikan jenis-jenis pelanggaran tersebut.


"Kami mengategorikan ada namanya pelanggaran pidana, dan juga ada pelanggaran administrasi dan ada namanya pelanggaran etika. Nah, ini kategori dan dikelompokkan," kata Ari di Markas Pemenangan AMIN, Jakarta, Rabu (17/1).


Ari menyebut pihaknya juga telah mengumpulkan berbagai fakta dan bukti terkait puluhan pelanggaran tersebut. 


Ia pun mengimbau seluruh penyelenggara pemilu agar tetap netral dalam menjalankan tugasnya.


"Kami tiap membuat laporan kami minta kelengkapan dari kawan-kawan di daerah untuk melengkapi fakta dan bukti-buktinya. Semua pelanggaran pasti akan ketahuan dalam dunia seperti ini," jelas dia.


Ari menegaskan pihaknya akan melaporkan catatan ini kepada Bawaslu setelah fakta dan bukti lengkap.


Berdasarkan dokumen yang diterima dari Tim Hukum AMIN, mereka mencatat 31 pelanggaran, terdiri 7 pelanggaran terkait pembagian bansos, 16 pelanggaran pidana, 5 pelanggaran administratif, dan 3 pelanggaran etika.


Duga politisasi dan kriminalisasi kades dukung Prabowo-Gibran


Selain itu, Ari menduga terdapat upaya mempolitisasi dan mengkriminalisasi kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran. Menurutnya, upaya itu dilakukan melalui dua pola.


"Pertama pelibatan kepala desa untuk kepentingan politik paslon 02. Patut diduga, kepala desa tersebut akan mengarahkan warganya untuk mendukung paslon 02, sebagaimana fakta adanya pertemuan desa bersatu di Jakarta, dan pertemuan kepala desa di Maluku yang keduanya dilakukan oleh paslon 02," jelas dia.


Pola kedua, kata Ari, dilakukan dengan aparat penegak hukum yang memainkan dugaan kasus penyelewengan anggaran desa yang dilakukan oleh kepala desa.


Ari menuding permainan itu dilakukan untuk menekan para kepala desa agar mendukung pasangan calon tertentu.


"Inilah yang digunakan oleh aparat penegak hukum untuk menekan mereka dengan cara kriminalisasi agar supaya mengikuti keinginannya mendukung salah satu paslon," jelas dia.


Lebih lanjut, Ari mendesak agar KPK bersikap atas dugaan pelanggaran ini. Ia menilai lembaga anti rasuah harus bergerak demi mencegah adanya penyalahgunaan anggaran negara untuk kepentingan elektoral.


"Khususnya di tahun politik berkaitan dengan agenda pemilu. KPK harus mengambil langkah-langkah pencegahan agar anggaran negara tidak disalahgunakan untuk membiayai kepentingan calon tertentu," ujar dia.


Sumber: CNN

Penulis blog