DEMOCRAZY.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bebas kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan.
Hakim menyatakan dakwaan jaksa terhadap Haris Azhar tidak terbukti secara sah.
"Memutuskan, menyatakan Terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," ucap ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dikutip dari Detik.com, Senin (8/1/2024).
Awalnya, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dilaporkan Luhut ke Polda Metro Jaya setelah keduanya membahas konten dengan judul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!" yang tayang di kanal Youtube Haris Azhar pada 20 Agustus 2021.
Setidaknya ada beberapa cuplikan yang membuat Luhut geram. Di antaranya seperti Fatia yang menyebut bahwa PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group yang dituding ikut bermain bisnis tambang di Papua, di Blok Wabu. Perusahaan itu disebut sebagai anak usaha Toba Sejahtra Group, perusahaan yang dibesut Luhut.
"PT Tobacom Del Mandiri ini Direkturnya adalah purnawirawan TNI namanya Paulus Prananto. Kita tahu juga bahwa Toba Sejahtra Group ini juga dimiliki sahamnya oleh salah satu pejabat kita, namanya adalah Luhut Binsar Pandjaitan (LBP), The Lord, Lord Luhut. Jadi Luhut bisa dibilang bermain dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini," kata Fatia dalam video tersebut.
Tersangkut di kasus tersebut, lantas seperti apa penampakan Tambang Emas Wabu tersebut? Perlu diketahui, tambang emas Wabu di Papua ini pada mulanya dikelola oleh PT Freeport Indonesia.
Namun, pada 2015 lalu Freeport mengembalikan sejumlah wilayah operasi tambangnya ke Pemerintah Indonesia.
Pasalnya, luas area tambang Freeport saat itu mencapai 212.950 hektar.
Luas tersebut dianggap pemerintah sangat besar, sehingga meminta Freeport untuk mengembalikan sebagiannya.
Alhasil, pada awal Juli 2015 Freeport secara resmi mengembalikan wilayah operasi tambangnya ke pemerintah Indonesia. Dengan demikian, luas tambangnya berkurang menjadi 90.360 hektar.
Adapun salah satu blok tambang yang dikembalikan Freeport ke pemerintah Indonesia yaitu Blok B. Bekas Blok B tambang Freeport ini lah yang kini dikenal dengan Blok Wabu. Gunung penyimpan emas ini kini menjadi rebutan.
Salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) berminat untuk mengelola gunung emas Wabu ini.
Gunung emas ini bisa menjadi salah satu sumber "harta karun" tersendiri bagi Indonesia. Pasalnya, jumlah sumber daya emas yang ada di blok ini tak main-main, yakni mencapai 8,1 juta ons.
Hal tersebut diungkapkan Senior Vice President for Exploration Division MIND ID Wahyu Sunyoto pada Oktober 2020 lalu.
Besarnya "harta karun" emas di Papua ini membuat salah satu anggota kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan agar gunung emas dikelola oleh BUMN.
Menteri BUMN Erick Thohir pun telah mengirim surat kepada Menteri ESDM Arifin Tasrif agar Antam bisa mengelola bekas lahan tambang Freeport Indonesia tersebut.
Namun hingga kini, belum ada keputusan lebih lanjut terkait pengelolaan Blok Wabu ini. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku otoritas pemberi izin tambang di negeri ini belum memutuskan kelanjutan tambang Blok Wabu ini.
Sumber: CNBC