Tersangka Kasus Bagi-Bagi Beras, Caleg Perindo Ini Tak Ditahan, Kok Bisa? - DEMOCRAZY News Back to Top
HUKUM POLITIK

Tersangka Kasus Bagi-Bagi Beras, Caleg Perindo Ini Tak Ditahan, Kok Bisa?

DEMOCRAZY.ID
Januari 30, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Tersangka Kasus Bagi-Bagi Beras, Caleg Perindo Ini Tak Ditahan, Kok Bisa?

DEMOCRAZY.ID - Ni Koman Puspita (NKS), calon anggota legislatif dari Partai Perindo ditetapkan sebagai tersangka gegara tindakannya yang culas. Caleg tersebut nekat membagi-bagikan beras dan stiker foto dirinya kepada masyarakat. Buntut dari aksinya itu, Ni Koman Puspita dijerat Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf J Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Walau berstatus tersangka, caleg Partai Perindo itu tidak ditahan. Alasan Ni Koman Puspita tidak ditahan karema ancaman hukumannya masih di bawah lima tahun penjara. "Yang bersangkutan tidak kami tahan karena ancaman hukumannya satu tahun penjara," kata Juru Bicara Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Harun Al Rasyid dikutip dari Antara, Selasa (30/1/2024). Dia mengatakan hal tersebut menindaklanjuti hasil giat pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua dari penyidik kepolisian kepada jaksa penuntut umum di Kantor Kejari Mataram. "Iya, baru selesai tahap dua dari
Baca selengkapnya

Penulis blog