HUKUM POLITIK

Temui 30 Kades Saat Kampanye, Bawaslu: Laporan Dugaan Pelanggaran Gibran Penuhi Syarat Formal dan Material

DEMOCRAZY.ID
Januari 17, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Temui 30 Kades Saat Kampanye, Bawaslu: Laporan Dugaan Pelanggaran Gibran Penuhi Syarat Formal dan Material

Temui 30 Kades Saat Kampanye, Bawaslu: Laporan Dugaan Pelanggaran Gibran Penuhi Syarat Formal dan Material


DEMOCRAZY.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku menyatakan laporan dugaan pelanggaran calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka saat kampanye di Kota Ambon pada Senin (8/1/2024) lalu memenuhi syarat formal dan material.


"Berdasarkan laporan, hasil pengawasan saat safari politik Gibran itu terpenuhi baik syarat formal maupun materialnya," ujar Ketua Bawaslu Maluku Subair, Rabu (17/1/2024). 


Subair mengatakan hal itu usai rapat pleno yang dilakukan Bawaslu terhadap laporan hasil pengawasan kampanye Pemilu 2024.


Laporan dugaan pelanggaran tersebut, kata dia, akan dilanjutkan dengan dituangkan dalam Formulir B2 untuk kemudian diregistrasi.


Subair memaparkan registrasi temuan pelanggaran itu akan dilakukan selama dua hari. Setelah itu, dilanjutkan dengan pengkajian selama tujuh hari.


Apabila dirasa masih memerlukan data-data informasi, kata Subair, maka ditambah tujuh hari lagi sehingga total menjadi 14 hari.


Subair menyebut pihaknya juga akan melakukan klarifikasi dengan mengundang pihak-pihak terkait termasuk saksi ahli.


Syarat formal laporan yang telah terpenuhi itu meliputi identitas penemu, identitas terlapor dan waktu pelaporan tidak melebihi batas waktu tujuh hari setelah kejadian.


Adapun syarat material yang terpenuhi, yakni peristiwa dan uraian kejadian, tempat kejadian serta saksi yang mengetahui peristiwa tersebut dan bukti.


Anggota Bawaslu Maluku Astuti Usman menambahkan apabila ditemukan ada dugaan pelanggaran dalam proses pengkajian, maka melibatkan aparat di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu.


"Karena ini pidana, jadi bukan ditangani Bawaslu sendiri, akan melibatkan kejaksaan dan kepolisian bila nanti kalau arahnya ke sana (ditemukan pelanggaran)," kata Astuti.


Sebelumnya diberitakan, Gibran melakukan kampanye dan menggelar pertemuan bersama Raja-Raja atau Kepala Desa Maluku Tengah dan Kota Ambon di Ambon. 


Pertemuan itu kemudian dilaporkan ke Bawaslu karena diduga sebagai pelanggaran pemilu.


30 Kades di Maluku Terancam Dipenjara Buntut Pertemuan dengan Cawapres Gibran


Sebanyak 30 orang raja/kepala desa dari Kota Ambon dan Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, terancam dipenjara karena terindikasi melakukan pelanggaran Pemilu 2024. 


Pelanggaran pemilu itu terkait kehadiran mereka dalam pertemuan dengan calon wakil presiden (cawapres) nomor 02, Gibran Rakabuming, di Ambon.


Puluhan kades itu diduga melanggar Pasal 280 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Mereka ikut menghadiri pertemuan dan  menyatakan dukungan terhadap Gibran di Swiss-Belhotel Ambon saat Gibran bersama rombongan berkunjung di Kota Ambon, Maluku, Senin (8/1/2024).


Dalam Pasal 280 ayat (2), disebutkan bahwa perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu. 


Selain tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye, perangkat desa, sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3) juga dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu.


Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Maluku, Samsun Ninilouw, menjelaskan, hingga saat ini Bawaslu Maluku masih terus melakukan kajian tentang syarat materil formil.


“Pada prinsipnya kalau di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terkait dengan pelarangan melibatkan kepala desa dan perangkat desa itu kan merupakan pelanggaran,” tutur Samsun di kantor Bawaslu Maluku di  Ambon, Kamis (11/1/2024).


Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP),  Bawaslu Maluku menemukan sekitar 30 kades terindikasi melanggar UU Pemilu dari estimasi 100 orang yang diundang.


“Kami kemudian melakukan pleno, kami melakukan analisis yang pada prinsipnya, hasilnya mengatakan bahwa ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran, sekalipun ini belum final,” beber Samsun.


Sumber: TvOne

Penulis blog