HUKUM POLITIK

Temuan PPATK Soal Uang PSN Mengalir ke Politisi Terindikasi Untuk 'Pemenangan' Pemilu 2024

DEMOCRAZY.ID
Januari 14, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Temuan PPATK Soal Uang PSN Mengalir ke Politisi Terindikasi Untuk 'Pemenangan' Pemilu 2024

Temuan PPATK Soal Uang PSN Mengalir ke Politisi Terindikasi Untuk 'Pemenangan' Pemilu 2024


DEMOCRAZY.ID - Temuan anggaran proyek strategis nasional (PSN) mengalir ke elite politik dan aparatur sipil negara (ASN) senilai Rp195 miliar, diindikasikan penggunaannya untuk pemenangan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.


Pakar politik kebijakan publik di Universitas Indonesia (UI), Vishnu Juwono menilai, anggaran PSN mengalir ke elite politik dan ASN yang ditemukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), merupakan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemilu.


"Jika nilai korupsi mencapai 36,7 persen dari total investasi PSN tahun 2023 sebesar Rp1.515,4 triliun, diperkirakan dana tersebut digunakan untuk kepentingan pemilu," ujar Vishnu dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/1).


Menurutnya, temuan PPATK juga menunjukkan bahwa patronase ekonomi di Indonesia masih berkembang subur, dan menciptakan aliran dana dalam jumlah besar yang sengaja disembunyikan dari publik.


"Tujuan dari patronase ekonomi ini adalah untuk memberikan keleluasaan kepada elit politik, pejabat birokrasi, dan pengusaha untuk melakukan korupsi dalam berbagai proyek strategis pemerintah pusat maupun daerah," tuturnya.


Dari data PPATK pula, Vishnu mendapati 1.847 transaksi keuangan mencurigakan selama tahun 2023, yang di dalamnya terdapat 36,7 persen anggaran PSN diduga masuk ke kantong pribadi ASN dan politikus untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian investasi dan aset lainnya.


"Temuan ini adalah panggilan serius untuk memeriksa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana proyek strategis nasional," katanya.


Oleh karena itu, Vishnu memandang perlu temuan PPATK tersebut segera direspon dengan tindakan nyata oleh Presiden Joko Widodo dan aparat penegak hukum.


"Presiden Jokowi, bersama aparat penegak hukum dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harus melakukan penyelidikan menyeluruh dan mengusut tuntas ASN, politikus, dan pengusaha yang terlibat dalam praktik korupsi ini," ungkapnya.


"Proses hukum yang transparan dan akuntabel sangat penting untuk menciptakan efek jera dan membuktikan keberpihakan kepada rakyat," demikian Vishnu menambahkan.


Diketahui sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menyatakan, 36,67 persen dana Proyek Strategis Nasional (PSN) tercatat mengalir ke kantong pribadi.


Menurut Ivan, dari hasil analiis terhadap aliran dana bagi PSN, ditemukan ada yang mengarah ke subkontraktor untuk keperluan operasional.


“36,81 persen dari total dana masuk ke rekening subkontraktor yang dapat diidentifikasikan sebagai transaksi yang terkait dengan kegiatan operasional pembangunan,” kata Ivan dikutip dari Liputan6.com, Kamis (11/1/2024).


Namun, kata Ivan, temuan lain menunjukkan adanya dana yang mengalir tidak untuk kepentingan proyek, melainkan untuk kas pribadi.


“Sedangkan, sekitar 36,67 persen yang tidak digunakan untuk pembangunan proyek tersebut, artinya ini digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.


Selain itu, PPATK juga sudah mengidentifikasi muara aliran dana PSN tersebut. Terpantau, ada yang masuk ke politikus hingga aparatur sipil negara (ASN).


“Hasil pemeriksaan mendalam terhadap transaksi yang tidak terkait dengan pembangunan proyek teridentifikasi mengalir ke pihak-pihak yang memiliki profil sebagai aparatur sipil negara, politikus, serta dilakukan pembelian aset dan investasi oleh para pelaku,” tuturnya.


Modus Korupsi


Ivan menerangkan, beberapa modus yang digunakan pelaku untuk menggelapkan dana tidak berbeda dengan modus-modus korupsi pada umumnya.


Ia mencontohkan, penggunaan rekening pribadi untuk menampung dana dari tindak pidana asal. Ini merujuk pada nomine yang merupakan keluarga, karyawan, atau staf.


“Pembelian aset berbentuk rumah atau properti, kendaraan bermotor, batu mulia dan perhiasan, investasi barang mewah lainnya,” ungkapnya.


Kemudian, penggunaan fasilitas safe deposit box yang diduga untuk menyembunyikan dana hasil kejahatan dan penggunaan mata uang asing dalam upaya suap atau gratifikasi.


“Serta modus klasik pencucian uang lainnya,” katanya.


Tindak Lanjut


Ivan juga menyebut ada sejumlah langkah yang sudah dilakukan. Utamanya, pada proyek infrastruktur yang digarap oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).


“Terkait dengan proyek infrastruktur kami secara khusus sudah berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dan sudah dilakukan pembahasan bahkan sudah bertemu dengan para pengampu dari perusahaan-perusahaan BUMN di bidang Karya,” tuturnya.


Pada kesempatan yang sama, Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono mengatakan, persentase aliran dana itu merujuk pada kasus hukum yang sudah diproses.


Kendati demikian, ia belum mengungkap pada proyek mana praktik korupsi itu terjadi.


“Terkait dengan PSN memang bisa melihat kasus-kasus yang terkait dengan PSN itu apa saja, dan itu proyeknya apa saja itu sudah dilakukan penyidikan oleh penyidik dan itu sudah diekspose di berbagai media massa sehingga bisa disimpulkan sendiri menurut hemat saya,” pungkasnya.


Sumber: RMOL

Penulis blog