HUKUM

Tak Bisa Huni Kampung Susun, Warga Kampung Bayam Kini Dipolisikan, NasDem: Heru Budi Tak Punya Empati!

DEMOCRAZY.ID
Januari 09, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Tak Bisa Huni Kampung Susun, Warga Kampung Bayam Kini Dipolisikan, NasDem: Heru Budi Tak Punya Empati!

Tak Bisa Huni Kampung Susun, Warga Kampung Bayam Kini Dipolisikan, NasDem: Heru Budi Tak Punya Empati!


DEMOCRAZY.ID - Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino menyatakan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tidak punya rasa empati dan prihatin terhadap nasib eks warga Kampung Bayam dari kelompok tani yang kini dipolisikan PT Jakarta Propertindo atau Jakpro.


Menurutnya, apa yang sedang dialami warga Kampung Bayam yang menerobos masuk Kampung Susun Bayam (KSB) tanpa izin Jakpro selaku pemilik rusun adalah pendzoliman paling luar biasa yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI.


"Sebenarnya masalah political will tapi sayangnya Pj Gubernur (Heru Budi Hartono) hari ini tidak mempunyai empati atau pun rasa prihatin terhadap nasib rakyatnya," kata Wibi saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 8 Januari 2024.


Dia berkata warga Kampung Bayam dari kelompok tani berhak menempati Kampung Susun Bayam karena mereka tidak hanya sekedar hidup, tetapi juga melakukan kegiatan ekonomi di wilayah sekitar Jakarta International Stadium atau JIS. 


"Mereka adalah petani kota yang punya pertanian urban di situ," ujarnya.


Oleh karena itu, kata Wibi, ketika warga Kampung Bayam dipindahkan ke tempat lain, maka ekosistemnya juga harus dibangun. 


"Tidak sesederhana itu. Hari ini ketika sudah terbangun rusun itu dan sudah di depan mata mereka tapi tak kunjung diberikan, tentunya ini apa maksudnya? Kenapa dipindahkan? Kan reasoning-nya sampai sekarang tidak terjawab," ucapnya.


Politikus NasDem ini pun berkata legislatif seharusnya bersuara lantang untuk keberlangsungan nasib beberapa warga Kampung Bayam yang saat ini menjalani proses hukum. 


"Jadi saya rasa teman-teman dari fraksi-fraksi lain juga harus banyak bersuara kencang karena apabila ini dibiarkan akan menjadi preseden buruk ke depannya," kata dia.


Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) telah memutuskan membawa masalah pembobolan Kampung Susun Bayam ke ranah hukum. 


Pembobolan hunian milik Jakpro ini dilakukan oleh eks warga Kampung Bayam dari Kelompok Tani Binaan.


Penjabat (Pj) Gunernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan keputusan untuk menempuh jalur hukum sudah sangat tepat. 


Sebab, Pemprov DKI sudah menunaikan kewajiban untuk membayarkan hak warga Kampung Bayam. 


"Itu diserahkan kepada Jakpro secara hukum," katanya saat ditemui di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu, 20 Desember 2023.


Menurutnya, Pemprov DKI sudah memfasilitasi warga Kampung Bayam dengan tempat tinggal yang layak. Bahkan, pihaknya memberikan opsi ke warga untuk memilih rusun yang ingin ditempati. 


"Pemda DKI pasti memerhatikan masyarakat, kan sudah diberikan. Waktu itu sudah disampaikan, disuruh pilih mau di mana, milih di Rusunawa Nagrak. Nakgrak kan bagus," ujarnya.


Sumber: Tempo

Penulis blog