Back to Top
HUKUM POLITIK

Soal Wacana Pemakzulan Jokowi Yang Dinilai Sebagai Makar, Seret Nama Amien Rais

DEMOCRAZY.ID
Januari 15, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Soal Wacana Pemakzulan Jokowi Yang Dinilai Sebagai Makar, Seret Nama Amien Rais

DEMOCRAZY.ID - Pemakzulan Presiden Jokowi menjelang Pemilu 2024 terus digoreng oleh pihak- pihak yang berkepentingan. Wacana pemakzulan atau impeachment terhadap Presiden Joko Widodo mencuat setelah koalisi masyarakat sipil yang menamakan diri Petisi 100 mendatangi Menkopolhukam Mahfud MD. Menanggapi hal itu, Presiden Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Pitra Romadoni Nasution menilai niatan pemakzulan Presiden Jokowi merupakan tindakan perbuatan melawan hukum. Sebagaimana hal tersebut diatur dalam Pasal 107 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang makar  yang dilakukan dengan niat menggulingkan pemerintahan (omwenteling). "Memakzulkan Jokowi itu dapat tergolong sebagai makar terhadap pemerintahan yang sah dihukum penjara paling lama 15 tahun," ungkap Pitra, Senin (15/1/2024). Pitra lantas mendesak Polri untuk melakukan penyelidikan atas niatan upaya pemakzulan Presiden Jokowi tersebut dan menangkap pimpinannya yang menggagas tindakan melawan hukum tersebut. "Ini Pemilu 2024 tinggal
Baca selengkapnya

Penulis blog