HUKUM POLITIK

Soal Wacana Pemakzulan Jokowi Yang Dinilai Sebagai Makar, Seret Nama Amien Rais

DEMOCRAZY.ID
Januari 15, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Soal Wacana Pemakzulan Jokowi Yang Dinilai Sebagai Makar, Seret Nama Amien Rais

Soal Wacana Pemakzulan Jokowi Yang Dinilai Sebagai Makar, Seret Nama Amien Rais


DEMOCRAZY.ID - Pemakzulan Presiden Jokowi menjelang Pemilu 2024 terus digoreng oleh pihak- pihak yang berkepentingan.


Wacana pemakzulan atau impeachment terhadap Presiden Joko Widodo mencuat setelah koalisi masyarakat sipil yang menamakan diri Petisi 100 mendatangi Menkopolhukam Mahfud MD.


Menanggapi hal itu, Presiden Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Pitra Romadoni Nasution menilai niatan pemakzulan Presiden Jokowi merupakan tindakan perbuatan melawan hukum.


Sebagaimana hal tersebut diatur dalam Pasal 107 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang makar  yang dilakukan dengan niat menggulingkan pemerintahan (omwenteling).


"Memakzulkan Jokowi itu dapat tergolong sebagai makar terhadap pemerintahan yang sah dihukum penjara paling lama 15 tahun," ungkap Pitra, Senin (15/1/2024).


Pitra lantas mendesak Polri untuk melakukan penyelidikan atas niatan upaya pemakzulan Presiden Jokowi tersebut dan menangkap pimpinannya yang menggagas tindakan melawan hukum tersebut.


"Ini Pemilu 2024 tinggal beberapa hari lagi dan apabila tidak di usut oleh Polri dikhawatirkan akan mengancam ketertiban umum yang dapat mengganggu jalannya pesta demokrasi Rakyat di 2024," tuturnya.


Kongres Pemuda Indonesia mendesak Polri harus tegas menangkap pihak-pihak yang berupaya melakukan Makar terhadap pemerintahan yang sah.


Salah satu pihak yang tercantum dalam petisi pemakzulan tersebut adalah Amien Rais.


"Apabila dibiarkan akan menjadi parasit dan bola salju yang mengganggu keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tangkap pihak- pihak yang melakukan makar itu," tegasnya.


Sebelumnya, sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100 mengajukan pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (9/1/2024) lalu.


Kelompok tersebut mendatangi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD untuk menyampaikan wacana tersebut secara resmi.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, Petisi 100 merupakan petisi yang ditandatangani oleh tokoh dari bermacam daerah dan profesi.


Salah satunya adalah politikus kawakan Amien Rais. Pendiri Partai Ummat itu menjadi salah satu nama besar yang merepresentasikan Petisi 100 dalam berbagai kesempatan.


Selain itu, beberapa purnawirawan TNI turut menjadi bagian dari Petisi 100. Di antaranya adalah mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto; Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat; hingga Mayjen TNI (Purn) Deddy S Budiman. 


Sumber: PojokSatu

Penulis blog