DEMOCRAZY.ID - Heboh pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal presiden boleh kampanye terus menjadi perbincangan publik. Menanggapi hal itu, Jokowi kembali menekankan pernyataannya beberapa waktu lalu itu dilontarkan untuk menjawab pertanyaan wartawan dan pernyataan itu sesuai ketentuan undang-undang. “Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak, saya sampaikan ketentuan dari peraturan perundang-undangan,” kata Jokowi dalam keterangan yang disampaikan melalui video dari Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (26/1/2024). Presiden Jokowi juga menunjukkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dalam keterangan resminya tersebut. “Ini saya tunjukkin (menunjukkan kertas). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas?” ujar Jokowi. Dia menegaskan apa yang disampaikannya beberapa waktu lalu terkait presiden boleh melakukan kampanye adalah ke
DEMOCRAZY.ID - Heboh pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal presiden boleh kampanye terus menjadi perbincangan publik. Menanggapi hal itu, Jokowi kembali menekankan pernyataannya beberapa waktu lalu itu dilontarkan untuk menjawab pertanyaan wartawan dan pernyataan itu sesuai ketentuan undang-undang. “Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak, saya sampaikan ketentuan dari peraturan perundang-undangan,” kata Jokowi dalam keterangan yang disampaikan melalui video dari Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (26/1/2024). Presiden Jokowi juga menunjukkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dalam keterangan resminya tersebut. “Ini saya tunjukkin (menunjukkan kertas). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas?” ujar Jokowi. Dia menegaskan apa yang disampaikannya beberapa waktu lalu terkait presiden boleh melakukan kampanye adalah ke