DEMOCRAZY.ID - Heboh pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal presiden boleh kampanye terus menjadi perbincangan publik.
Menanggapi hal itu, Jokowi kembali menekankan pernyataannya beberapa waktu lalu itu dilontarkan untuk menjawab pertanyaan wartawan dan pernyataan itu sesuai ketentuan undang-undang.
“Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak, saya sampaikan ketentuan dari peraturan perundang-undangan,” kata Jokowi dalam keterangan yang disampaikan melalui video dari Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (26/1/2024).
Presiden Jokowi juga menunjukkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dalam keterangan resminya tersebut.
“Ini saya tunjukkin (menunjukkan kertas). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas?” ujar Jokowi.
Dia menegaskan apa yang disampaikannya beberapa waktu lalu terkait presiden boleh melakukan kampanye adalah ketentuan yang ada dalam UU Pemilu.
“Itu yang saya sampaikan ketentuan mengenai UU Pemilu. Jangan ditarik ke mana-mana. Kemudian juga pasal 281 juga jelas, bahwa kampanye, pemilu yang mengikutsertakan Presiden dan Wakil Presiden harus memenuhi ketentuan, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara,” tegasnya.
Dia pun kembali meminta agar pernyataannya beberapa waktu lalu tidak ditarik atau diinterpretasikan ke mana-mana, karena dirinya hanya menyampaikan ketentuan perundang-undangan.
“Sudah jelas semuanya kok. Jadi sekali lagi jangan ditarik ke mana-mana, jangan diinterpretasikan ke mana-mana, saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan, karena ditanya,” kata Jokowi.
KPU: Jika Mau Kampanye, Presiden Jokowi Ajukan Cuti ke Dirinya Sendiri
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, jika seorang presiden ingin melakukan kampanye di Pilpres 2024, maka presiden itu harus mengajukan cuti kepada dirinya sendiri.
Hasyim menegaskan presiden dan menteri harus cuti jika ingin berkampanye.
"Dia kan mengajukan cuti. Iya (kepada dirinya sendiri). Kan presiden cuma satu," ujar Hasyim saat ditemui di Hotel Merlyn Park, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2024).
Hasyim mengatakan, yang Presiden Joko Widodo (Jokowi) lakukan kemarin bukanlah kampanye. Adapun Jokowi kemarin mengatakan bahwa presiden boleh berkampanye.
Di mana, menurut Hasyim, pernyataan Jokowi itu tidak masalah sama sekali lantaran dia hanya menyampaikan ketentuan di dalam UU Pemilu.
"Kalau beliau kampanye (harus cuti). Kemarin kan enggak kampanye," ucapnya.
Lalu, terkait menteri yang ingin kampanye, Hasyim memaparkan menteri tersebut harus mengajukan surat izin kepada presiden.
Lalu, kata dia, Jokowi selaku presiden akan mengeluarkan surat izin ke menteri yang mengajukan.
"Dan setiap surat yang dibuat para menteri yang akan kampanye, surat izin yang diterbitkan presiden itu KPU selalu mendapatkan tembusan," imbuh Hasyim.
Sumber: TvOne