DEMOCRAZY.ID - Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menyebut Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah memenuhi unsur untuk dimakzulkan. Pernyataan itu disampaikan menyusul kontroversi ucapan Jokowi tentang presiden boleh kampanye dan memihak dalam Pemilu 2024. "Menurut saya, ini adalah alasan yang sahih untuk sebuah proses pemakzulan, karena ini merupakan perbuatan tercela," kata Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera itu saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Rabu, 24 Januari 2024. Sebelumnya, Jokowi menyatakan presiden dan menteri dapat memihak dan berkampanye dalam pemilu. Yang paling penting, menurut Jokowi, adalah tidak ada penyalahgunaan fasilitas negara. "Presiden itu boleh kampanye. Boleh memihak. Kita ini kan pejabat publik, sekaligus pejabat politik. Masa ini enggak boleh," kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Rabu, 24 Januari 2024. Ihwal pemakzulan atau impeachment terhadap Presiden Jokowi mencuat usai sejumlah tokoh
DEMOCRAZY.ID - Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menyebut Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah memenuhi unsur untuk dimakzulkan. Pernyataan itu disampaikan menyusul kontroversi ucapan Jokowi tentang presiden boleh kampanye dan memihak dalam Pemilu 2024. "Menurut saya, ini adalah alasan yang sahih untuk sebuah proses pemakzulan, karena ini merupakan perbuatan tercela," kata Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera itu saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Rabu, 24 Januari 2024. Sebelumnya, Jokowi menyatakan presiden dan menteri dapat memihak dan berkampanye dalam pemilu. Yang paling penting, menurut Jokowi, adalah tidak ada penyalahgunaan fasilitas negara. "Presiden itu boleh kampanye. Boleh memihak. Kita ini kan pejabat publik, sekaligus pejabat politik. Masa ini enggak boleh," kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Rabu, 24 Januari 2024. Ihwal pemakzulan atau impeachment terhadap Presiden Jokowi mencuat usai sejumlah tokoh