Back to Top
POLITIK

Raup Suara 50% di Pilpres Tak Otomatis Menang Satu Putaran, Simak!

DEMOCRAZY.ID
Januari 31, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Raup Suara 50% di Pilpres Tak Otomatis Menang Satu Putaran, Simak!

DEMOCRAZY.ID - Narasi satu putaran terus digaungkan kubu Prabowo-Gibran. Bahkan sudah ada survei yang menyebutkan suara capres nomor urut 02 itu sudah 50%. Pengajar hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan, punya suara total 50% suara seluruh Indonesia saja tidak cukup untuk menang satu putaran di Pilpres 2024. Sebab, ada syarat lain yang harus dipenuhi semua capres-cawapres untuk bisa menang satu putaran.  Itu diatur dalam Kata dia, itu berdasarkan Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 dan UU Pemilu tahun 2017. “Berdasarkan Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 dan UU Pemilu harus memenuhi 3 keadaan agar capres bisa satu putaran,” kata Feri saat dikonfirmasi, Rabu (31/1). “Pertama, memperoleh lebih dari 50 persen suara. kedua, menang sebaran wilayah di minimal 20 provinsi (dari 38 provinsi). Ketiga, dari 20 provinsi itu menang minimal sebaran suara 20 persen,” imbuh dia. Berikut bunyi pasal UU Pemilu yang dimaksud Feri. Bab Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Dan Penetapan Pasangan Calo
Baca selengkapnya

Penulis blog