POLITIK

Raup Suara 50% di Pilpres Tak Otomatis Menang Satu Putaran, Simak!

DEMOCRAZY.ID
Januari 31, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Raup Suara 50% di Pilpres Tak Otomatis Menang Satu Putaran, Simak!

Raup Suara 50% di Pilpres Tak Otomatis Menang Satu Putaran, Simak!


DEMOCRAZY.ID - Narasi satu putaran terus digaungkan kubu Prabowo-Gibran. Bahkan sudah ada survei yang menyebutkan suara capres nomor urut 02 itu sudah 50%.


Pengajar hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan, punya suara total 50% suara seluruh Indonesia saja tidak cukup untuk menang satu putaran di Pilpres 2024.


Sebab, ada syarat lain yang harus dipenuhi semua capres-cawapres untuk bisa menang satu putaran. 


Itu diatur dalam Kata dia, itu berdasarkan Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 dan UU Pemilu tahun 2017.


“Berdasarkan Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 dan UU Pemilu harus memenuhi 3 keadaan agar capres bisa satu putaran,” kata Feri saat dikonfirmasi, Rabu (31/1).


“Pertama, memperoleh lebih dari 50 persen suara. kedua, menang sebaran wilayah di minimal 20 provinsi (dari 38 provinsi). Ketiga, dari 20 provinsi itu menang minimal sebaran suara 20 persen,” imbuh dia.


Berikut bunyi pasal UU Pemilu yang dimaksud Feri. Bab Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Dan Penetapan Pasangan Calon Terpilih:


Pasal 416


(1) Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.


(2) Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.


(3) Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 2 (dua) Pasangan Calon, kedua Pasangan Calon tersebut dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 


(4) Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 3 (tiga) Pasangan Calon atau lebih, penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih, luas secara berjenjang.


(5) Dalam hal perolehan suara terbanyak kedua dengan jumlah yang sama diperoleh oleh lebih dari 1 (satu) Pasangan Calon, penentuannya dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.


Optimisme satu putaran memang menguak pada tim Paslon yang berkontestasi di Pilpres 2024 ini. 


Pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka setelah Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA merilis jajak pendapat yang dilakukan pada 16-26 Januari 2024.


Survei tersebut menyebut elektabilitas pasangan Prabowo-Gibran mencapai angka 50,7%. Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar 22%, Ganjar Pranowo-Mahfud 19,7%.


Sementara, suara tidak sah 0,7% dan yang rahasia dan belum menentukan pilihan 6,9%.


Sumber: Kumparan

Penulis blog