DEMOCRAZY.ID - PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) dinilai dapat ditafsirkan ikut terlibat dalam upaya menghalangi kegiatan calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan.
Pasalnya, tidak ada tindakan tegas dari Kepala Negara untuk menindak setiap upaya penghalangan yang dilakukan oknum daerah setempat.
"Jika Presiden tidak berupaya membela semua kandidat, maka ditafsir Presiden ikut terlibat dalam hal menghalang-halangi kampanye Anies," kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah Putra, Minggu, 31 Desember 2023.
Pernyataan Jokowi soal netralitas juga disorot. Netralitas mestinya tak hanya jadi slogan.
"Statement Jokowi hanya slogan, jika benar ia netral, seharusnya di bawahnya jauh lebih netral karena ikut perintah Presiden," ucap Dedi.
Dedi menekankan mestinya pemerintah memberikan fasilitas kepada semua kontestan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Sehingga, anggapan miring terhadap pemerintah terkait menghalangi setiap kegiatan kontestan bisa diredam.
"Pemerintah seharusnya memberikan fasilitas yang diperlukan agar publik tidak menilai negatif," ujar Dedi.
Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) mengungkap enam kegiatan Anies yang disebut izinnya sebelum dan saat masa kampanye.
Hal ini diduga dilakukan oleh oknum pemerintah atau aparat penegak hukum (APH) setempat.
"Melarang atau mencabut izin beberapa kegiatan yang akan dihadiri capres Anies Baswedan. Sikap neo orba tersebut bahkan dilakukan beberapa kali di beberapa daerah di Indonesia," kata Ketua Tim Hukum Timnas AMIN Ari Yusuf Amir di Markas Pemenangan Timnas AMIN, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Desember 2023.
Pertama, pencabutan izin acara terjadi saat silaturahmi akbar Anies dan Partai NasDem di Taman Ratu Sultanah Safiatuddin, Aceh.
Kedua, pencabutan izin pemakaian Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi untuk acara senam yang bakal dihadiri Anies.
Ketiga, pencabutan izin penggunaan tempat untuk safari politik Anies di Pekanbaru, Riau.
Keempat, upaya pencabutan izin kegiatan Anies di Ciamis dan Tasikmalaya.
Kelima yakni pencabutan izin penggunaan Gedung Indonesia Menggugat di Bandung, hanya beberapa jam sebelum acara digelar.
Keenam, Pencabutan izin acara 'Desak Anies' di arena terbuka Taman Budaya, Nusa Tenggara Barat (NTB). [Democrazy/MI]