Back to Top
HOT NEWS HUKUM POLITIK

Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Idiolog FKSMJ: Jokowi Terang Benderang Langgar UU!

DEMOCRAZY.ID
Januari 24, 2024
0 Komentar
Beranda
HOT NEWS
HUKUM
POLITIK
Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Idiolog FKSMJ: Jokowi Terang Benderang Langgar UU!

DEMOCRAZY.ID - Pernyataan Presiden Joko Widodo soal seseorang yang menjabat presiden boleh ikut berkampanye dan memihak kepada pasangan calon tertentu pada pemilu dianggap sebagai pelanggaran UU secara terang benderang. Hal itu disampaikan analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, menanggapi pernyataan Jokowi soal presiden dan menteri boleh berkampanye dan memihak terhadap pilihan capres-cawapres. Ubedilah mengatakan, UU 7/2017 tentang Pemilu mengamanatkan beberapa ketentuan yang menekankan perlunya netralitas presiden.  Misalnya Pasal 48 Ayat 1 huruf b, menetapkan bahwa KPU harus melaporkan pelaksanaan seluruh tahapan pemilu dan tugas-tugas lainnya kepada DPR dan presiden. "Artinya, posisi struktural itu (KPU lapor ke presiden) menunjukkan bahwa presiden bukan menjadi bagian yang terlibat dalam proses kontestasi elektoral, agar tidak ada abuse of power dalam proses pemilihan umum," kata Ubedilah, Rabu (24/1). Selanjutnya, Pasal 22 Ayat 1 dan 2
Baca selengkapnya

Penulis blog