[ANALISIS] Potensi Penyalahgunaan Wewenang Presiden Saat Memihak di Pilpres - DEMOCRAZY News Back to Top
POLITIK

[ANALISIS] Potensi Penyalahgunaan Wewenang Presiden Saat Memihak di Pilpres

DEMOCRAZY.ID
Januari 25, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
[ANALISIS] Potensi Penyalahgunaan Wewenang Presiden Saat Memihak di Pilpres

DEMOCRAZY.ID - Presiden Joko Widodo menuai polemik usai menyebut seorang presiden boleh memihak dan berkampanye dalam pemilu. Menurutnya, hal itu tidak dilarang sepanjang mengikuti aturan bahwa selama kampanye tidak menggunakan fasilitas negara. Jokowi mengatakan presiden tak hanya berstatus sebagai pejabat publik, namun juga pejabat politik. Keberpihakan Jokowi dalam Pilpres 2024 sebenarnya sudah jauh hari jadi sorotan publik setelah putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, ikut mencalonkan diri sebagai wakil presiden. Gibran mendampingi calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto yang saat ini menjabat Menteri Pertahanan di kabinet pemerintahan Jokowi. Berdasarkan Pasal 281 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, presiden dan wakil presiden yang masih menjabat memang diperbolehkan ikut serta dalam kampanye pasangan calon presiden-calon wakil presiden di Pilpres 2024. Meski diperbolehkan ikut kampanye, presiden dan wakil presiden harus memenuhi pelbagai persyaratan
Baca selengkapnya

Penulis blog