DEMOCRAZY.ID - Politikus senior PDI Perjuangan, TB Hasanuddin menyesalkan pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyatakan dirinya sebagai Presiden boleh memihak dan berkampanye, asal tidak memakai fasilitas negara.
Menurut Hasanuddin, pernyataan Jokowi sangat berbanding terbalik dengan ucapannya beberapa bulan lalu yang dengan tegas meminta aparatur pemerintahan, ASN, TNI dan Polri harus netral dalam Pemilu 2024.
"Bisa dicari jejak digital pernyataan Jokowi pada 1 November 2023 yang meminta seluruh aparatur Pemerintahan, ASN, TNI dan Polri untuk netral. Tapi seperti menjilat ludah sendiri, saat ini Jokowi malah secara terang-terangan mendukung paslon 02," kata Hasanuddin, Kamis (25/1).
Bagi Hasanuddin, tindak-tanduk Jokowi selama masa pelaksanaan Pemilu 2024 melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait posisi pejabat negara ketika masa kampanye.
Padahal, Pasal 282, UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa Kampanye.
"Di sini jelas, tindakan sekecil apapun, baik itu disengaja atau tidak disengaja yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye adalah sebuah pelanggaran," tegas Hasanuddin.
Hasanuddin mengungkapkan, di awal masa kampanye, aktivitas resmi Presiden seringkali mengekor ke capres tertentu.
Secara khusus dilaksanakan kunjungan ke daerah yang dianggap sebagai lumbung suara capres tersebut dan membagi-bagikan bantuan. Bahkan hingga saat ini, tindakan sama masih dilakukan.
"Kemudian, sempat heboh diberitakan Presiden makan malam dengan capres tertentu jelang pelaksanaan debat, bahkan fotonya beredar di media," bebernya.
Meskipun capres tersebut merupakan salah satu menteri di kabinetnya dan apapun dalihnya, kata Hasanuddin, tindakan Jokowi bisa menimbulkan interpretasi masyarakat jika presiden mendukung capres tersebut.
Setelah pelaksanaan debat ketiga, imbuhnya, Presiden membuat tanggapan di media mengenai debat tersebut yang dianggap menyerang personal capres tertentu.
"Walaupun mungkin niat presiden hanya mengimbau, ini tidak boleh. Karena sekali lagi masyarakat akan punya interpretasi keberpihakan presiden terhadap calon tertentu. Ini berbahaya, demokrasi menjadi tidak sehat, dan presiden harus menjadi negarawan bukan tim kampanye paslon tertentu," tuturnya.
Atas dasar itu, Hasanuddin mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menertibkan hal tersebut.
Terutama terkait dengan penggunaan fasilitas negara yang melekat pada jabatan Presiden RI, untuk berkampanye.
"Percuma saja tim kampanye berusaha menjaga marwah demokrasi dalam pemilu, namun pucuk pimpinan penyelenggara negara malah melakukan tindakan yang menguntungkan paslon tertentu saat kampanye," pungkas Hasanuddin.
Sumber: RMOL