DEMOCRAZY.ID - Pakar Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan mengaku heran dengan pejabat tinggi negara yang tak mau mundur dari jabatan, meski terlibat dalam kontestasi Pemilihan Presiden (pilpres) 2024. Padahal, kata Djohan, aparatur sipil negara (ASN) yang hendak mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah saja diharuskan untuk mundur dari statusnya sebagai ASN. "Kalau ASN mau jadi kepala daerah ketika mendaftar di KPU dan ditetapkan sebagai calon dia harus mengundurkan diri sebagai ASN. Mengapa di jabatan sepenting presiden wapres kok nggak mundur, ada apa ini," katanya dalam acara Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu (24/1/2024). Padahal, menurut Djohan, kontestan pilpres yang masih menjabat bisa menggunakan sumber daya dan kekuatan lembaga atau kementerian yang dipimpin untuk kepentingan pemenangan. "Oleh karena itu, yang paling ideal sebaiknya pejabat publik yang maju dalam jabatan elected official seperti Pak Mahfud dan sebagainya haruslah mengundurkan dir i," imbu...
DEMOCRAZY.ID - Pakar Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan mengaku heran dengan pejabat tinggi negara yang tak mau mundur dari jabatan, meski terlibat dalam kontestasi Pemilihan Presiden (pilpres) 2024. Padahal, kata Djohan, aparatur sipil negara (ASN) yang hendak mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah saja diharuskan untuk mundur dari statusnya sebagai ASN. "Kalau ASN mau jadi kepala daerah ketika mendaftar di KPU dan ditetapkan sebagai calon dia harus mengundurkan diri sebagai ASN. Mengapa di jabatan sepenting presiden wapres kok nggak mundur, ada apa ini," katanya dalam acara Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu (24/1/2024). Padahal, menurut Djohan, kontestan pilpres yang masih menjabat bisa menggunakan sumber daya dan kekuatan lembaga atau kementerian yang dipimpin untuk kepentingan pemenangan. "Oleh karena itu, yang paling ideal sebaiknya pejabat publik yang maju dalam jabatan elected official seperti Pak Mahfud dan sebagainya haruslah mengundurkan dir i," imbu...