Back to Top
HUKUM POLITIK

Pemilu 2024: Ada 2 Caleg di Sulut Pakai Ijazah Palsu, Sudah Divonis Penjara

DEMOCRAZY.ID
Januari 30, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Pemilu 2024: Ada 2 Caleg di Sulut Pakai Ijazah Palsu, Sudah Divonis Penjara

DEMOCRAZY.ID - Dua orang Calon Legislatif (Caleg) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), terbukti menggunakan ijazah palsu dalam pencalonannya.  Alhasil kedua caleg yang berasal dari Kota Kotamobagu dan Kabupaten Kepulauan Talaud ini ditindak menggunakan pidana Pemilu. Hal ini disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut, Ardiles Mewoh.  Disebutkan, pihaknya bersama dengan Kepolisian dan Kejaksaan telah melakukan penindakan terkait pidana pemilu yang dilakukan oleh kedua caleg tersebut. Menurut Ardiles, dalam putusan tindak pidana pemilu itu, sudah ada dua keputusan yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, di mana caleg yang memalsukan dokumen ijazah itu dihukum dengan putusan pidana penjara. "Sebab ada ijazah yang dipalsukan, maka caleg yang dimaksud diputus pidana penjara. Yang satu putus dua bulan penjara, dan yang satunya lagi satu tahun," ungkap Ardiles. Dikatakan Ardiles, pengambilan putusan ini merupakan hasil penindakan pelanggaran bersama kepolisian
Baca selengkapnya

Penulis blog