POLITIK

Pakar Sebut Usulan Pemakzulan Terhadap Jokowi Bisa Dimaklumi

DEMOCRAZY.ID
Januari 15, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Pakar Sebut Usulan Pemakzulan Terhadap Jokowi Bisa Dimaklumi

Pakar Sebut Usulan Pemakzulan Terhadap Jokowi Bisa Dimaklumi


DEMOCRAZY.ID - PENGAMAT Politik Faizal Assegaf mengatakan pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi penting. 


Jokowi dan keluarganya dinilai menyalahgunakan wewenang hingga cawe-cawe dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.


"Petisi 100 datang ke DPR menggaungkan solusi terbaik menghentikan politik cawe-cawe adalah pemakzulan," kata Faizal dalam diskusinya soal "Geger Isu Pemakzulan Jelang Coblosan," Minggu, (14/1). 


Faizal mengatakan Petisi 100 juga menemui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD beberapa hari lalu. Mereka menyuarakan hal serupa.


"Bahwa tidak ada cara lain karena semua lembaga pengawas rubuh. Mahkamah Konstitusi (MK), DPR tidak berperan, partai politik hanya mondar-mandir. Jadi perlu pemakzulan," ujar dia.


Faizal mengungkapkan Petisi 100 dan Mahfud berdiskusi soal potensi kecurangan pemilu. 


Hal itu sejalan dengan ikhtiar Kemenkopolhukam yang membuat Satuan Tugas (Satgas) Antipemilu Curang.


"Ini penting agar bisa satu kesepahaman untuk menjaga persatuan nasional sehingga proses demokrasi tidak terancam kecurangan dan disintegrasi," jelas dia. 


Yusril Sebut Pemakzulan Inkonstitusional dan Mustahil Terwujud


PAKAR Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyebut upaya pemakzulan Presiden Jokowi jelang Pemilu melalui gerakan petisi 100 merupakan tindakan konstitusional. Kegiatan tersebut tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 7B UUD 45.


Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu mengatakan mustahil proses pemakzulan dapat dilakukan dalam waktu kurang dari satu bulan. Sebab proses pemakzulan itu panjang dan memakan waktu.


Proses pemakzulan harus dimulai dari DPR yang mengeluarkan pernyataan pendapat bahwa Presiden telah melanggar Pasal 7B UUD 45, yakni melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, melakukan perbuatan tercela atau tidak memenuhi syarat lagi sebagai Presiden. 


Tanpa uraian yang jelas aspek mana dari Pasal 7B UUD 45 yang dilanggar Presiden, Yusril berani menyebut bahwa langkah pemakzulan adalah langkah inkonstitusional.


"Perlu waktu berbulan-bulan untuk mempersiapkan DPR mengambil kesimpulan Presiden telah melakukan pelanggaran di atas. Andaipun DPR setuju, pendapat DPR itu harus diperiksa dan diputus benar tidaknya oleh MK," kata Yusril di Jakarta, Minggu (14/1). 


Menurut Yusril, jika MK memutuskan pendapat DPR itu terbukti secara sah dan meyakinkan, maka DPR menyampaikan usulan pemakzulan itu kepada MPR. Selanjutnya MPR akan memutuskan apakah Presiden akan dimakzulkan atau tidak.


"Perkiraan saya, proses pemakzulan itu paling singkat akan memakan waktu enam bulan. Kalau proses itu dimulai sekarang, maka baru sekitar Agustus 2024 proses itu akan selesai. Pemilu 14 Februari sudah usai. Sementara kegaduhan politik akibat rencana pemakzulan itu tidak tertahankan lagi," tegas Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran ini. 


Yusril juga menjelaskan bisa-bisa pemilu gagal dilaksanakan jika proses pemakzulan dimulai dari sekarang. 


Akibatnya, 20 Oktober 2024 ketika jabatan Presiden Jokowi habis, belum ada Presiden terpilih yang baru. Negara ini akan digiring ke keadaan chaos karena kevakuman kekuasaan.


"Saya heran mengapa tokoh-tokoh yang ingin memakzulkan Presiden itu menyambangi Menko Polhukam, yang juga calon Wapres dalam Pilpres 2024. Seharusnya mereka menyambangi fraksi-fraksi DPR kalau ada yang berminat menindaklanjuti keinginan mereka agar segera dilakukan langkah-langkah pemakzulan. Mahfud sendiri menegaskan bahwa pemakzulan bukanlah urusan Menko Polhukam," kata Yusril. 


Selain itu, Yusril melihat gerakan pemakzulan Presiden ini  sebagai gerakan inkonstitusional dan ingin memperkeruh suasana menjelang pelaksanaan Pemilu 2024. DPR sendiri tidak mempunyai inisiatif apapun untuk melakukan pemakzulan.


Bahkan keinginan Masinton Pasaribu untuk melakukan angket atas Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023 yang potesial melahirkan pernyataan pendapat DPR, hilang begitu saja tanpa dukungan.


"Saya menghimbau segenap lapisan masyarakat untuk memusatkan perhatian pada penyelenggaraan Pemilu yang tinggal satu bulan lagi dari sekarang. Dengan Pileg dan Pilpres yang dilakukan bersamaan, maka masa jabatan Presiden Jokowi akan berakhir 20 Oktober 2024 nanti. Marilah kita membangun tradisi peralihan jabatan Presiden berlangsung secara damai dan demokratis sesuai UUD 45," tutup Yusril.


Sebagaimana diberitakan sebelumnya 22 tokoh mewakili Petisi 100 mendatangi Kantor Menko Polhukam Mahfud MD, menyampaikan keinginan agar Pemilu tanpa Presiden Jokowi.


Artinya sesegera mungkin dalam waktu satu bulan sampai 14 Februari 2014, Jokowi sudah harus dimakzulkan. 


Sumber: MediaIndonesia

Penulis blog