DEMOCRAZY.ID - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengungkapkan Presiden Jokowi layak untuk dimakzulkan. Menurut dia Jokowi sudah memenuhi Pasal 7a UUD 1945 terkait syarat pemberhentian presiden dalam masa jabatannya. Salah satu yang disorot Bivitri ialah perbuatan tercela yang menjadi salah satu syarat pemberhentian tersebut. "Kalau kita pakai perbuatan tercela pun itu sudah masuk kalau menurut saya. Karena perbuatan tercela itu jangan dianggapnya seperti perbuatan tercela untuk rakyat jelata kayak kita misalnya," kata Bivitri saat diskusi bersama PBHI, Kamis (25/1). "Ada orang perempuan ke masjid pakai bikini itu perbuatan tercela untuk ukuran kita. Kalau untuk presiden kita harus lihat dari konteks jabatannya. Apa yang patut dan tidak patut dalam jabatan itu," tambahnya. Bivitri menjelaskan sikap Jokowi yang menunjukkan berpihak terhadap paslon tertentu merupakan perbuatan tercela. Sebab ia dinilai telah melanggar UU Pemilu. "Dalam Pasal 282, 283 ba
DEMOCRAZY.ID - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengungkapkan Presiden Jokowi layak untuk dimakzulkan. Menurut dia Jokowi sudah memenuhi Pasal 7a UUD 1945 terkait syarat pemberhentian presiden dalam masa jabatannya. Salah satu yang disorot Bivitri ialah perbuatan tercela yang menjadi salah satu syarat pemberhentian tersebut. "Kalau kita pakai perbuatan tercela pun itu sudah masuk kalau menurut saya. Karena perbuatan tercela itu jangan dianggapnya seperti perbuatan tercela untuk rakyat jelata kayak kita misalnya," kata Bivitri saat diskusi bersama PBHI, Kamis (25/1). "Ada orang perempuan ke masjid pakai bikini itu perbuatan tercela untuk ukuran kita. Kalau untuk presiden kita harus lihat dari konteks jabatannya. Apa yang patut dan tidak patut dalam jabatan itu," tambahnya. Bivitri menjelaskan sikap Jokowi yang menunjukkan berpihak terhadap paslon tertentu merupakan perbuatan tercela. Sebab ia dinilai telah melanggar UU Pemilu. "Dalam Pasal 282, 283 ba