Back to Top
HUKUM POLITIK

Pakar Hukum Tata Negara: Banyak Bukti Jokowi 'Menyelewengkan' Kekuasaannya Demi Kepentingan Gibran

DEMOCRAZY.ID
Januari 17, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Pakar Hukum Tata Negara: Banyak Bukti Jokowi 'Menyelewengkan' Kekuasaannya Demi Kepentingan Gibran

DEMOCRAZY.ID - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan pemakzulan Presiden RI Joko Widodo layak dilakukan dan konsisten dan sesuai konstitusi. Hal ini disampaikan Feri menanggapi pidato pemakzulan presiden yang diawali petisi 100. Menurut Feri, presiden bisa dimakzulkan jika memenuhi kriteria melanggar hukum seperti korupsi dan pengkhianatan terhadap pemerintah negara, kejahatan berat dan melakukan perbuatan tercela (misdemeanor). Dia mengatakan, tata cara dan syarat pemakzulan sudah tertulis dalam  UUD 1945. “Nah, apakah tindakan-tindakan presiden bisa dianggap sebagai perbuatan tercela? Tentu harus melalui proses. Dan proses itu tidak dilarang dalam konstitusi,” kata Feri dalam program “Kompas Petang” Kompas TV, Selasa (16/1/2024). Dosen di Universitas Andalas itu menyampaikan, jika dilakukan, proses pemakzulan akan melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR. Ia pun menyebut cepat/lambatnya proses tergantung dengan kemauan politik yang ada. “Sepanjang P
Baca selengkapnya

Penulis blog