Pakar Hukum: Ucapan Jokowi Presiden Boleh Memihak Langgar Hukum dan Etik - DEMOCRAZY News Back to Top
HUKUM POLITIK

Pakar Hukum: Ucapan Jokowi Presiden Boleh Memihak Langgar Hukum dan Etik

DEMOCRAZY.ID
Januari 24, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Pakar Hukum: Ucapan Jokowi Presiden Boleh Memihak Langgar Hukum dan Etik

DEMOCRAZY.ID - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menanggapi Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menyatakan presiden dan menteri boleh memihak serta kampanye dalam pemilu.  Menurut dia, keberpihakan presiden dan menteri justru melanggar hukum dan etik. Menurut Bivitri, anggapan regulasi membolehkan presiden dan menteri berpihak itu salah.  "Mungkin Pak Jokowi mengacu ke Pasal 282 UU Pemilu, tapi sebenarnya ada Pasal 280, Pasal 304, sampai 307," ujar dia saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Rabu, 24 Januari 2024. Pasal-pasal itu, Bivitri mengatakan, membatasi dukungan dari seorang presiden dan pejabat-pejabat negara lainnya untuk mendukung atau membuat kebijakan-kebijakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.  "Jelas pernyataan ini melanggar hukum dan melanggar etik," ucap dia. Tak berhenti di situ, Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera itu mengatakan dalam konteks jabatan presiden, prinsip dan etika penyelenggara negara harus diperhatika
Baca selengkapnya

Penulis blog