DEMOCRAZY.ID - Calon presiden (capres) Anies Baswedan dan Prabowo Subianto berselisih pendapat mengenai luas tanah yang dimiliki oleh Prabowo. Hal itu terjadi dalam debat Capres Ketiga pada 7 Januari 2024.
Dalam presentasi visi dan misinya, Anies mengungkapkan bahwa lebih dari separuh anggota tentara tidak memiliki rumah dinas, sementara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto memiliki lebih dari 340 hektare tanah.
Ketika Anies diminta memberikan klarifikasi terkait pernyataannya saat ditanya tentang pertahanan siber, ia mengatakan bahwa angka yang disebutkan Prabowo terlalu kecil.
"Maaf Pak Prabowo, angkanya terlalu kecil. Bukan 320 hektare, tapi 340 ribu hektare. Saya klarifikasi," ujarnya.
Namun, Prabowo langsung merespon klarifikasi tersebut dengan menyatakan bahwa data yang disampaikan Anies adalah salah.
"Itu pun salah. Itu pun salah," ucap Prabowo sebelum moderator mengingatkan Prabowo untuk berbicara pada waktunya.
Pernah Disinggung Jokowi dalam Debat Pilpres 2019
Pertanyaan mengenai kepemilikan lahan oleh Prabowo ini juga pernah muncul dalam Pilpres 2019, di mana saat itu petahana Jokowi juga menyindir tentang ratusan ribu hektare lahan yang dimiliki oleh Prabowo.
Jokowi menyatakan bahwa Prabowo memiliki 340 ribu hektare lahan, dengan rincian 220 ribu hektare di Kalimantan Timur dan 120 ribu hektare di Aceh.
"Sebanyak 12,7 juta hektare itu harus terdistribusi kepada masyarakat, bukan kepada orang-orang gede," kata Jokowi dalam debat capres di Hotel Sultan, jakarta, Ahad, 17 Februari 2019.
"Kami tidak membagikan kepada yang gede-gede, Pak prabowo memiliki lahan yang sangat luas di Kalimantan Timur sebesar 220 ribu hektare dan di Aceh tengah sebesar 120 ribu hektare," kata Jokowi.
"Kami mau menyampaikan pembagian seperti ini tidak dilakukan di masa pemerintahan saya," katanya, melanjutkan.
Wakil Presiden saat itu, Jusuf Kalla, ikut angkat bicara dengan mengakui bahwa ia menandatangani pembelian lahan oleh Prabowo di Kalimantan Timur pada tahun 2004.
Meskipun demikian, JK menyatakan bahwa pembelian tersebut sesuai dengan undang-undang.
Pada saat itu, Prabowo tercatat memiliki sejumlah lahan dengan ukuran besar di beberapa lokasi di Indonesia yang mencapai total sekitar 361.983 hektare.
Berdasarkan laporan dari Koran Tempo pada tanggal 19 Februari 2019, sekitar 97.300 hektare dari lahan tersebut terletak di wilayah Aceh melalui PT Tusam Hutani Lestari.
Selain itu, melalui PT Tanjung Redeb Hutani, Prabowo menguasai lahan seluas 187.920 hektare di Kalimantan Timur.
Prabowo juga memiliki 2.000 hektare lahan tambang di Berau melalui PT Tambang Berau Coal, 14.950 hektare lahan tambang di Kalimantan Timur melalui PT Kaltim Nusantara Coal, 4.793 hektare lahan tambang di Kalimantan Timur melalui PT Nusantara Energy, dan 14.980 hektare lahan tambang di Kutai Timur melalui PT Erabara Persada Nusantara.
Selain itu, Ketua Umum Partai Gerindra juga memiliki lahan tambang seluas 14.990 hektare di Kutai Timur melalui PT Nusantara Santan Coal, 14.010 hektare lahan kehutanan di Kalimantan Timur melalui PT Belantara Pusaka, dan 11.040 hektare lahan tambang di Kutai Timur melalui PT Nusantara Kaltim Coal.
Ketika isu ini dibahas dalam sesi debat saat itu, Prabowo tidak memiliki kesempatan untuk langsung menanggapi karena segmen ketiga sudah berakhir. Namun, dalam pernyataan penutup debat, Prabowo mengakui kepemilikan lahan tersebut.
Ia menambahkan bahwa status tanah tersebut adalah hak guna usaha (HGU) dan ia bersedia jika pemerintah ingin mengambil kembali tanah tersebut.
Prabowo juga menekankan bahwa ia lebih baik mengelola lahan tersebut daripada pihak asing, karena ia menganggap dirinya sebagai nasionalis dan patriot.
Juru bicara Badan Pemenangan (BPN) Prabowo-Sandiaga, Dian Fatwa, menegaskan bahwa kepemilikan dan pengelolaan lahan oleh Prabowo sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tidak ada konflik kepentingan.
Sumber: Tempo