HUKUM POLITIK

NCW Ungkap Dugaan Uang Haram Mengalir ke Partai Politik, Singgung Tambang Nikel Ilegal dan Perusahaan Diduga Terlibat

DEMOCRAZY.ID
Januari 15, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
NCW Ungkap Dugaan Uang Haram Mengalir ke Partai Politik, Singgung Tambang Nikel Ilegal dan Perusahaan Diduga Terlibat

NCW Ungkap Dugaan Uang Haram Mengalir ke Partai Politik, Singgung Tambang Nikel Ilegal dan Perusahaan Diduga Terlibat


DEMOCRAZY.ID - Adanya aliran uang yang dari kejahatan lingkungan dari dalam dan luar negeri mengalir ke partai politik untuk pembiayaan pemilu disebut oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK.


Temuan dari PPATK ini diamini oleh Nasional Corruption Watch atau NCW, bahkan Hanifa Sutrisna yang merupakan ketuanya mengungkapkan inisial yang terkait dalam kasus tersebut.


Menurut Hanifa aliran uang tersebut disinyalir paling banyak mengalir ke bendahara Koalisi Indonesia Maju yang mengusung Paslon 02.


NCW ungkap dugaan uang mengalir ke partai politik dari kejahatan lingkungan tersebut merupakan hasil dari pertambangan ilegal yang berasal dari tambang nikel ilegal.


Menurut NCW, adanya salah satu perusahaan tambang yang diduga melakukan penambangan nikel ilegal serta perambahan hutan tanpa PPKH di Sulawesi yang merugikan negara 3.7 triliun.


“Berdasarkan informasi dari whistle blower kita, nama PT tersebut PT Putra Kendari Sejahtera yang dimiliki oleh Johnson Yaptonaga atau JP dan Anton Timbang atau AT,” terangnya.


Menurut Hanifa, AT sendiri merupakan ketua KADIN Sulawesi Tenggara serta ketua Relawan Pedagang Indonesia Maju atau RAPIM yang mendukung Capres dan Cawapres Prabowo dan Gibran.


Selain itu pertambangan ilegal dilakukan dengan kembali menghidupka Izin Usaha Pertambangan yang telah di cabut oleh Kementerian Investasi yang saat ini dijabat oleh Bahlil Lahadalia.


Akan tetapi IUP yang dicabut merupakan tambang yang memiliki pasokan yang cukup banyak dan bisa dibilang tambang yang bagus-bagus.


“Jadi IUP yang telah dicabut digugat oleh beberapa perusahaan di Peradilan Tata Usaha Negara atau PTUN, padahal seharusnya yang melakukan gugatan adalah badan usaha yang IUP-nya dicabut,” terang Hanifa.


Hanifa menjelaskan dari informasi yang dikantonginya, adapun nama PT yang melakukan gugatan tersebut antara lain PT MD, PT TMS, PT BMC,PT TMC, PT IMB, PT ALK, PT MPIP, PT TB, PT D dan PT KAA.


“Semua IUP ini bisa dibilang ‘asli tapi palsu’ karena terindegrasi di ESDM, namun seharusnya yang melakukan gugatan ke PTUN adalah pemilik IUP yang dicabut,” terangnya.


“Atas dasar ini ada dugaan terlibatnya Menteri Investasi dalam proses ini,” terangnya.


Selain itu menurut Hanif, anehnya lagi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahunan atau RKAB dikeluarkan oleh Dirjen Minerba.


Hanif menegaskan agar penegak hukum untuk segara mengungkap kasus tambang ilegal ini dan segera melakukan pemeriksaan atas Bahlil Lahadalia yang diduga juga terlibat.


Menurut Hanif lingkaran yang menjadi korban Menteri Investasi ini siap berbicara atas kasus tersebut.


“Diduga aliran uang tambang ilegal ini mengalir ke salah satu koalisi yang mendukung salah satu Capres dan Cawapres,” tambahnya di podcast Nasional Corruption Watch.


“Meskipun tidak dilakukan langsung oleh menteri Investasi, namun dilakukan oleh kroni-kroni seputarnya, di mana adanya nama-nama yang disebut oleh pemilik IUP yang telah dicabut, di antaranya dengan inisial Y, E, B dan L,” jelas Hanif.


Sumber: Disway

Penulis blog