'Menyikapi Isu Pemakzulan Presiden' Pergulatan politik menjelang pemilu akhir-akhir ini kembali membawa suasana ketegangan dan ketidakharmonisan dalam berbangsa dan bernegara. Salah satu hal yang menjadi penyebab utamanya adalah munculnya wacana pemakzulan Presiden setelah adanya permintaan dari sejumlah tokoh dan masyarakat sipil yang tergabung dalam Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat yang mendatangi Menkopolhukam Mahfud MD untuk memakzulkan Presiden Joko Widodo karena diduga telah melanggar konstitusi dan laporan terkait dengan adanya dugaan kecurangan dalam pemilu. Beberapa dugaan pelanggaran konstitusi oleh Presiden yang dilaporkan di antaranya terkait dengan adanya nepotisme dalam Mahkamah Konstitusi (MK), intervensi lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Dewan Pengawas KPK melalui revisi Undang-Undang KPK, penerbitan Perpres No. 54 Tahun 2020 tentang APBN yang seharusnya dibahas dan mendapat persetujuan DPR, dan menerbitkan Perpu Cipta Kerja dengan mengesamping
'Menyikapi Isu Pemakzulan Presiden' Pergulatan politik menjelang pemilu akhir-akhir ini kembali membawa suasana ketegangan dan ketidakharmonisan dalam berbangsa dan bernegara. Salah satu hal yang menjadi penyebab utamanya adalah munculnya wacana pemakzulan Presiden setelah adanya permintaan dari sejumlah tokoh dan masyarakat sipil yang tergabung dalam Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat yang mendatangi Menkopolhukam Mahfud MD untuk memakzulkan Presiden Joko Widodo karena diduga telah melanggar konstitusi dan laporan terkait dengan adanya dugaan kecurangan dalam pemilu. Beberapa dugaan pelanggaran konstitusi oleh Presiden yang dilaporkan di antaranya terkait dengan adanya nepotisme dalam Mahkamah Konstitusi (MK), intervensi lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Dewan Pengawas KPK melalui revisi Undang-Undang KPK, penerbitan Perpres No. 54 Tahun 2020 tentang APBN yang seharusnya dibahas dan mendapat persetujuan DPR, dan menerbitkan Perpu Cipta Kerja dengan mengesamping