POLITIK

Menohok! Jokowi Larang Kampanye Pakai Fasilitas Negara, Sudirman Said: Omong Kosong

DEMOCRAZY.ID
Januari 26, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Menohok! Jokowi Larang Kampanye Pakai Fasilitas Negara, Sudirman Said: Omong Kosong

Menohok! Jokowi Larang Kampanye Pakai Fasilitas Negara, Sudirman Said: Omong Kosong


DEMOCRAZY.ID - Tim Pemenangan Nasional (Timnas AMIN) meragukan Jokowi tak menggunakan fasilitas negara dalam dukung- mendukung Paslon nomor urut 02.


Excecutive Co-captain, Sudirman Said bahkan menyebutnya sebagai omong kosong jika Presiden maupun menteri yang tak menggunakan fasilitas negara dalam Pemilu 2024.


Sudirman Said mengatakan hal tersebut lantaran apa yang disampaikan oleh Jokowi bahwa presiden maupun menteri punya hak kampanye dan memihak paslon tertentu dalam Pilpres.


“Dikatakan boleh berkampanye asalkan tidak menggunakan fasilitas negara, tapi sebagai pejabat negara, saya pernah jadi menteri, pernah enggak saya lepas dari fasilitas negara? Sulit kan?” kata Sudirman, Kamis (25/1/2024).


Sudirman melanjutkan bahwa sekedar hanya menggunakan mobil dinas saja, sudah masuk ke dalam menggunakan fasilitas negara. Apalagi jika hal tersebut bertujuan untuk ke lokasi kampanye.


“Ke mana-mana dengan mobil dinas, tinggal di rumah dinas. Rombongan ke luar kota diurus oleh dana negara. Itu baru menteri tuh, bagaimana dengan presiden?” ucapnya.


Belum lagi biaya pengamanan presiden hal tersebut juga termasuk dana negara, ditambah lagi penginapan dan fasilitas penunjang lainnya.


“Jadi, dari segi aspek bahwa itu tidak menggunakan fasilitas negara, rasanya sulit sekali untuk dilaksanakan,” lanjutnya.


Diketahui, Jokowi membuktikan ucapannya untuk cawe-cawe dalam Pemilu 2024, hal tersebut dinyatakan secara gamblang bahwa dirinya boleh kampanye dan berpihak dalam Pilpres 2024


Upaya mendukung kontestan Pilpres tersebut disampaikan di depan salah satu calon presiden (capres), Prabowo Subianto yang tengah mendampingi Jokowi sebagai Menteri Pertahanan (Menhan).


“Presiden itu boleh kampanye, presiden itu boleh memihak,” kata Jokowi di Lapangan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1).


“Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara, boleh,” jelas dia.


Komentar Jokowi soal Presiden boleh berkampanye dan berpihak pada salah satu capres menuai kritik dari kalangan akademisi.


Presiden Joko Widodo dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.


Hal tersebut disampaikan oleh Analis Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun, kemarin.


Ubedilah mengingatkan UU Pemilu mengamanatkan beberapa ketentuan yang menekankan perlunya netralitas presiden.


Misalnya Pasal 48 ayat (1) huruf b UU menetapkan bahwa KPU harus melaporkan pelaksanaan seluruh tahapan pemilu dan tugas-tugas lainnya kepada DPR dan Presiden.


“Artinya posisi struktural itu (KPU lapor ke Presiden) menunjukan bahwa Presiden bukan menjadi bagian yang terlibat dalam proses kontestasi elektoral, agar tidak ada abuse of power dalam proses pemilihan umum,” kata Ubedilah kepada Kompas.com, Rabu (24/1/2024).


Lebih lanjut, Pasal 22 ayat (1) dan (2) UU Pemilu tersebut juga mengatur bahwa presiden memiliki peran dalam membentuk tim seleksi untuk menetapkan calon anggota KPU yang akan diajukan kepada DPR.


Posisi menetapkan tim seleksi KPU itu membuat Presiden berkewajiban untuk netral dalam seluruh proses pemilu.


“Sangat berbahaya jika posisi Presiden tidak netral sejak menyusun tim seleksi anggota KPU maka seluruh anggota KPU dimungkinkan adalah orangnya Presiden.


Ini pintu kecurangan sistemik. Pada titik inilah Presiden berkewajiban netral,” jelas Ubedilah.


Presiden Wajib Netral


Lebih jauh, Ubedilah menerangkan mengapa Presiden wajib untuk netral. Sebab, menurut UUD 1945, presiden disebut bukan sekadar jabatan politik, melainkan melekat pada dirinya sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara.


Sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, lanjut Ubedilah, presiden membawahi jutaan aparat penegak hukum baik polisi, tentara hingga aparatur sipil negara.


Presiden, jelas Ubedilah, ditetapkan oleh UU harus netral. Ia menilai, jika presiden tidak netral maka akan muncul persoalan turunan pada bawahannya.


“Cara berpikir Presiden Jokowi yang mengatakan boleh kampanye itu cara berpikir yang menempatkan Presiden semata-mata sebagai jabatan politik.


Dia sangat keliru dan bahkan bisa melanggar UUD 1945,” tutur Ubedilah.


“Mencampuradukkan antara jabatan politis, kepala negara dan kepala pemerintahan itu tidak dapat dibenarkan, itu bisa masuk kategori penyalahgunaan wewenang, abuse of power,” tambah dia.


Dia menjelaskan, dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sangat jelas diatur agar tidak mencampuradukkan kewenangan.


Sumber: HajiNews

Penulis blog