Back to Top
POLITIK

Mekanisme Pemakzulan Presiden, Mungkinkah Dilakukan Sebelum Pemilu 2024?

DEMOCRAZY.ID
Januari 16, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Mekanisme Pemakzulan Presiden, Mungkinkah Dilakukan Sebelum Pemilu 2024?

DEMOCRAZY.ID - Kelompok Petisi 100 yang meminta agar Presiden Jokowi dimakzulkan menjelang Pemilu 2024. Namun, bila niat itu betul-betul dilakukan pun prosesnya sangat rumit. 22 tokoh mewakili Petisi 100 mendatangi Kantor Menko Polhukam Mahfud MD, menyampaikan keinginan agar Pemilu tanpa Presiden Jokowi.  Artinya sesegera mungkin dalam waktu satu bulan sampai 14 Februari 2014, Jokowi sudah harus dimakzulkan. Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia Yusril Ihza Mahendra mengatakan mustahil proses pemakzulan dapat dilakukan dalam waktu kurang dari satu bulan. Sebab proses pemakzulan itu panjang dan memakan waktu. Bagaimana alurnya? Dikutip dari tulisan Herman Bastiaji Prayitno, Selasa (16/1), sistem presidensiil murni menghendaki agar Presiden tidak dapat dijatuhkan oleh Parlemen, dan begitu juga sebaliknya Presiden juga tidak dapat membubarkan parlemen.  Namun demikian, dalam hal Presiden/Wapres melakukan hal sebagai berikut itu mungkin dilakukan, yakni: Pada T
Baca selengkapnya

Penulis blog