Back to Top
HOT NEWS HUKUM POLITIK

Pakar HTN Soal Presiden Kampanye: Masuk Kategori Perbuatan Tercela, Jokowi Bisa Dimakzulkan Gegara Ucapannya!

DEMOCRAZY.ID
Januari 25, 2024
0 Komentar
Beranda
HOT NEWS
HUKUM
POLITIK
Pakar HTN Soal Presiden Kampanye: Masuk Kategori Perbuatan Tercela, Jokowi Bisa Dimakzulkan Gegara Ucapannya!

DEMOCRAZY.ID - Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti mengomentari pernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang meyebut presiden hingga menteri boleh berpihak dan berkampanye.  Menurut Bivitri, pernyataan tersebut sudah memenuhi syarat untuk memakzulkan Jokowi sebagai presiden. "Tapi pertanyaan kunci ini saya kira jadi pemicu yang paling penting, kalau pertanyaannya apakah sudah memenuhi syarat untuk pemakzulan atau belum, kalau menurut saya sudah," kata Bivitri dalam diskusi yang digelar Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2024). Bivitri menilai pernyataan Jokowi itu sudah masuk dalam kategori perbuatan tercela. Dia merujuk pada Pasal 7A Undang-Undang Dasar. Pasal itu berbunyi: "Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, ko...
Baca selengkapnya

Penulis blog